OPINI : Menakar Hak Tagih Penjamin Saat Harta Pailit Habis dan Kepailitan Belum Ditutup - Media BISNIS Nasional

BREAKING NEWS

Home Top Ad


 

=====



 

=====


 

Post Top Ad

Berita Terkini

Senin, Mei 25, 2026

OPINI : Menakar Hak Tagih Penjamin Saat Harta Pailit Habis dan Kepailitan Belum Ditutup

 

Foto : Duma Hutapea, S.H.


DALAM denyut nadi perekonomian modern, penyaluran kredit perbankan berskala besar selalu diiringi dengan mitigasi risiko yang ketat. Salah satu instrumen paling purba namun tetap menjadi primadona hingga hari ini adalah perjanjian penanggungan utang atau jaminan pribadi (borgtocht). Logika ekonomi di balik pranata ini sangatlah sederhana, bank bersedia mengucurkan dana miliaran rupiah kepada sebuah perusahaan (debitur utama), asalkan ada pihak ketiga baik individu maupun korporasi yang bersedia pasang badan menjadi "sabuk pengaman" jika suatu saat kapal bisnis tersebut karam, yang dalam hal ini disebut sebagai penjamin utang debitur.


Namun, pertanyaan fundamentalnya adalah: kapan sebenarnya sabuk pengaman ini memiliki daya laku secara hukum untuk ditarik dan dieksekusi?


Secara dogmatika hukum perdata klasik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merancang penjamin sebagai pihak yang berkedudukan subsidier (cadangan). Melalui Pasal 1831, undang-undang memberikan sebuah benteng perlindungan yang disebut hak istimewa (beneficium excussionis). Hak ini memampukan penjamin untuk menolak membayar utang sebelum bank menyita dan melelang habis seluruh harta kekayaan debitur utama. Hukum klasik memandang bahwa penjamin hanyalah "pelengkap" yang baru boleh disentuh manakala harta debitur utama tidak mencukupi.


Akan tetapi, realitas lalu lintas bisnis kontemporer tidak lagi mentoleransi ritme yang lambat tersebut. Demi kepastian pengembalian dana, industri perbankan saat ini hampir selalu menyaratkan penjamin untuk menandatangani klausul pelepasan hak istimewa (afstands van het voorrecht van uitwinning) sebagaimana diakomodasi oleh Pasal 1832 KUHPerdata.


Pelepasan hak istimewa ini bukanlah sekadar formalitas tanda tangan di atas meterai; ini adalah sebuah metamorfosis hukum yang radikal. Sebagaimana ditegaskan oleh Begawan Hukum Jaminan, J. Satrio, pelepasan hak istimewa melahirkan kesetaraan kedudukan keperdataan yang absolut. Penjamin seketika turun takhta dari posisi amannya dan berubah menjadi debitur tanggung renteng (solidair). Artinya, bank memiliki "hak substitusi mutlak" untuk langsung menagih sang penjamin tanpa perlu menunggu harta debitur utama dieksekusi. Di mata hukum, penjamin adalah debitur itu sendiri.


Dialektika hukum ini kemudian menemui ujian terberatnya ketika debitur utama terjerumus ke dalam jurang kepailitan. Dalam hukum kepailitan, seluruh harta debitur berada dalam sita umum dan dibereskan oleh seorang Kurator. Skenario paling tragis dan yang paling sering terjadi adalah ketika seluruh harta debitur telah habis dilelang oleh Kurator, namun uangnya tidak cukup untuk membayar utang bank. Kondisi kekosongan aset inilah yang dalam terminologi hukum disebut sebagai boedel nihil.


Pakar Hukum Kepailitan, Prof. Sutan Remy Sjahdeini, menggarisbawahi bahwa esensi dari kepailitan adalah eksekusi massal atas kekayaan debitur. Ketika Kurator secara resmi menyatakan bahwa harta telah nihil, maka secara ekonomi dan hukum, kapasitas finansial debitur telah mati. Solvabilitas absolutnya berada di titik nol, saat inilah timbul kewajiban penjamin untuk membayar utang debitur yang dijaminnya kepada Bank.


Secara nalar keadilan substantif, kondisi boedel nihil inilah yang seharusnya menjadi alas hak bagi bank untuk segera mengeksekusi penjamin. Bukankah jaminan memang diciptakan sebagai jaring pengaman terakhir (ultimate safety net) di saat debitur sudah tidak mampu membayar utangnya? Namun, ironisnya, akal sehat keperdataan ini acapkali bertabrakan keras dengan tembok tebal bernama "formalitas birokrasi".


Banyak penjamin yang mencoba berkelit dari tanggung jawabnya dengan menggunakan tameng administratif kepailitan. Mereka berdalih bahwa meskipun harta debitur sudah ludes, bank belum boleh menagih mereka sebelum Kurator secara resmi mengumumkan "penutupan kepailitan" di Lembaran Negara, sebuah proses administratif yang acapkali memakan waktu lama. Motivasi di balik taktik mengulur waktu ini sangat jelas,  para penjamin (khususnya penjamin perusahaan) menghindari bahaya laten cross-default (klausul silang gagal bayar) yang dapat menghancurkan kredibilitas dan fasilitas kredit mereka di bank-bank lain.


Dokumen penutupan kepailitan dari Kurator sejatinya murni bersifat administratif dan declaratoir (sekadar melaporkan keadaan). Dokumen itu sama sekali tidak mengubah fakta materiil bahwa harta debitur sudah ludes dan tidak merubah norma hukum bahwa harta debitur sudah tidak mampu membayar utang apalagi hartanya sudah habis, oleh karenanya  kewajiban penjamin timbul serta merta. Jika pengadilan menahan hak perdata bank semata-mata demi menunggu selembar kertas prosedur, maka pengadilan tersebut telah mempraktikkan asas form over substance mendewakan bentuk di atas substansi. Menyandera hak tagih yang sah hanya demi menunggu ritual birokrasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri.


Tragedi keadilan substantif semacam ini bukanlah sekadar hipotesis teoretis. Kita dapat melihat dengan jelas anomali paradigma ini dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6218 K/Pdt/2025. Dalam perkara tersebut, sebuah perusahaan kontraktor migas pailit dan seluruh aset utamanya (rig pengeboran) telah ludes dilelang Kurator yang mengakibatkan status boedel nihil. Bank yang masih menanggung piutang macet belasan juta Dolar lantas menagih penjamin tanggung rentengnya. Pengadilan tingkat pertama dengan kacamata progresif mengabulkan gugatan bank, mengingat fakta bahwa debitur utama sudah tidak memiliki apa-apa., sesuai prinsip penjaminan tanggungjawab penjamin timbul seketika debitur yang dijaminnya tidak mampu membayar utangnya.  Namun, Mahkamah Agung di tingkat kasasi justru membatalkannya dengan label gugatan "prematur", murni dengan dalih bahwa administrasi kepailitan belum secara resmi diumumkan tutup oleh Kurator. Putusan a quo menjadi potret buram bagaimana lembaga peradilan tertinggi terjebak dalam labirin formalisme hukum. Menggunakan syarat tata usaha kepailitan untuk mengebiri hak perdata materiil perbankan adalah sebuah anomali dogmatis.


Pada akhirnya, yurisprudensi  ini memunculkan pertanyaan eksistensial bagi masa depan hukum dagang di Indonesia, jika di saat kondisi terburuk (boedel nihil) sebuah "sabuk pengaman" tidak bisa ditarik karena tersandera oleh birokrasi kertas, lalu untuk apa lembaga jaminan itu diciptakan. Sistem peradilan kita mendesak untuk segera beranjak dari formalisme kaku menuju keadilan substantif. Jika tidak, ketidakpastian ini hanya akan menjadi bom waktu bagi meningkatnya kredit macet dan rapuhnya ekosistem investasi nasional, belum lagi apabila dalam tenggang waktu penutupan kepailitan tersebut, penjamin bermanuver mengajukan gugatan kepada kreditur yang urgensinya tidak ada, hanya semata-mata memperpanjang waktu menghindar dari tanggungjawabnya.


 

Oleh : Duma Hutapea, S.H.

Mahasiswa Pasca Sarjana Program Magister Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERITA SEBELUMNYA

Total Tayangan Artikel

Post Bottom Ad




 


 

Pages