![]() |
| Foto : Okky Rachmadi S., SH |
HAKIM Inggris Sir Patrick Devlin
dalam kuliahnya pada 18 Maret 1959 dengan judul “The Enforcement of Morals”
(Penegakkan Moral) mengatakan: “that it is not the function of law to
intervene the private lives of its citizen further than is necessary for such
purpose as the preservation of public order and decency”.
Devlin berbicara mengenai batasan
hukum sebagai instrumen otoritas dalam mengintervensi kehidupan privat dari
warganegara. Namun, dalam tataran filsafatis, dalam kalimat yang singkat
tersebut, Devlin juga berbicara mengenai batasan kebebasan dalam kehidupan
privat dari warganegara tersebut, yaitu pada public order (ketertiban
umum) dan decency (kesusilaan). Hanya monyet yang masih bisa hidup
sebebas-bebasnya.
Ketertiban umum yang dibicarakan
oleh Devlin selaras dengan pandangan Roscoe Pound terkait salah satu fungsi
hukum yaitu a tool of social control (alat kontrol sosial). Namun,
Sejarah telah membuktikan bahwa struktur hukum rigid (kaku) telah
menyebabkan stagnansi perkembangan perekonomian di Eropa di 1700-an.
Jeremy Bentham kemudian berupaya
untuk merubah pandangan lama Kelsen tersebut dengan maxim hukumnya “the
greatest happiness for the greatest number” (kebahagiaan terbesar untuk
jumlah yang terbanyak). Pandangan Bentham ini cukup menarik, karena hukum
disesuaikan untuk kepentingan dan kehendak jumlah mayoritas anggota masyarakat.
Kalau sebagian besar masyarakat menyetujui dan mengingikan legalisasi judi dan
prostitusi, apakah negara akan melakukan de-kriminalisasi (menjadikannya legal)
terhadap kedua tindak pidana tersebut?
Apakah pandangan hukum yang
demikian yang tepat untuk bangsa Indonesia? Bagaimana kita meyakini bahwa
otoritas membentuk hukum berdasarkan kepentingan dan kehendak mayoritas anggota
masyarakat? Demokrasi Indonesia adalah demokrasi perwakilan. Masyarakat
diwakili oleh para Wakil Rakyat. Apabila kita gunakan pandangan Bentham, maka “Kebahagiaan
Terbesar untuk jumlah terbesar” adalah suara anggota Wakil Rakyat terbanyak
akan menentukan apakah yang jahat menjadi sah dan yang baik menjadi tidak sah? Rakyat
Indonesia benar-benar menggantungkan diri pada tingkat moralitas dan kualitas
para wakilnya untuk menghasilkan hukum yang baik. Apakah Wakil Rakyat kita
adalah orang-orang yang berkualitas dan bermoral baik? Para pembaca yang akan
menilai.
Putra bangsa, Satjipto Rahardjo
kemudian mengatakan bahwa hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Penulis sepakat dengan pemikiran dari ahli hukum kenamaan ini, namun dengan
perpaduan dengan pandangan Devlin yang melekatkan unsur ketertiban umum dan
kesusilaan di dalamnya.
Beberapa pihak mengklaim bahwa cryptocurrency
muncul sebagai solusi problematika sistem pembayaran saat ini yang dependen (bergantung)
pada pihak ketiga sebagai penerbit produk pembayaran yang dapat dipercaya untuk
mengelola transaksi digital.
Dourado, E. & Brito, J. dari George
Mason University dalam tulisannya yang berjudul Cryptocurrency (terbit tahun 2014),
mengatakan bahwa terminologi "cryptocurrency" merupakan suatu sistem
yang menggunakan kriptografi untuk proses pengiriman data secara aman dan
pertukaran token digital. Cryptocurrency dapat digunakan untuk bertransaksi
antara personal atau perusahaan dengan mitranya secara online memakai teknologi
kriptografi dalam proses transaksi dan pengiriman data secara aman. Jadi,
cryptocurrency adalah suatu sistem transaksi terenkripsi, bukan koin-koinnya
yang saat ini kita kenal.
Aset kripto dapat berupa berupa coin,
altcoin, token, stablecoin, utility coin, security coin, dan memecoin.
Berbagai jenis koin tersebut merupakan hasil perkembangan dari ‘bit gold’
ciptaan Nick Szabo di tahun 1998 yang dilanjutkan oleh Satoshi Nakamoto dengan
bitcoin- nya. Kedudukan hukum mata uang kripto sebagai aset masih menjadi
misteri bagi penulis. Penulis mempertanyakan, apa underlying dari
koin-koin tersebut. Dulu, underlying atau back-up suatu mata uang
adalah emas. Namun, saat ini underlying dari nilai mata uang suatu negara adalah
Fiat yaitu jaminan pemerintah negara yang menerbitkan. London
Interbank Offered Rate (Libor) adalah suku bunga acuan pasar uang, demikian
halnya dengan Jibor (Jakarta Interbank Offered Rate). Libor tidak lagi
digunakan ditahun 2023, sedangkan Jibor tidak lagi digunakan sejak Januari
2026. Suku bunga yang saat ini digunakan adalah berbasis transaksi riil.
Pemerintah tidak menerbitkan koin
kripto. Pemerintah saat ini sedang mengembangkan rupiah digital atau Central
Bank Digital Currency (CBDC). Lalu, siapa yang memberikan jaminan atas
nilai koin-koin kripto tersebut? Masyarakat tentunya dapat menganalogikan
koin-koin kripto tersebut seperti uang permainan monopoli. Karena transaksi
yang dilakukan adalah peer-to-peer (langsung tanpa perantara pihak ketiga),
maka selama para pemain tersebut mengakui koin senilai 2000 adalah 2000, maka
nilainya adalah 2000. Berapa banyak sebenarnya koin ini diterbitkan dan
beredar? Siapa yang menerbitkannya? Bagaimana sistem kontrol jumlah koin yang
beredar? Dengan mengacu pada teori dasar ekonomi, yaitu supply dan demand
(ketersediaan dan permintaan). Semakin banyak koin beredar berarti nilainya
akan semakin rendah.
Undang-Undang Nomor 4 tahun tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah menjadi
landasan utama pengaturan transaksi aset kripto dan aset keuangan digital. P2SK
juga dilengkapi dengan peraturan pelaksana dan teknis yaitu POJK No. 27/2024
tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
dan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan
Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Peraturan perundang-undangan tersebut
menempatkan transaksi aset keuangan digital termasuk aset kripto dalam ruang
lingkup Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (ITSK). Dengan demikian maka kewenangan
pengawasan terhadap aset kripto akan dialihkan, dari yang sebelumnya ada pada Badan
Pengawasan Perdagangan Komoditi (Bappepti) kepada OJK selambat-lambatnya 24
bulan sejak pengundangan P2SK. Fokus perundang-undangan tersebut adalah pada
pengendalian transaksi. Bagaimana dengan pengendalian pihak penerbit koin?
Misteri yang lebih besar adalah
apa tujuan negara Indonesia mengatur mata uang kripto? Jika memang mata uang
kripto akan menimbulkan permasalahan hukum bagi masyarakat atau negara sendiri
masih dalam kebingungan untuk menetapkan “mahluk apa” si koin-koin ini, seharusnya
hukum melarang penggunaan mata uang kripto dan bukan mengatur jual beli aset kripto.
Penulis bukanlah anti-digitalisasi, namun penulis meyakini bahwa subjek dan
objek yang diatur oleh hukum itu harus jelas. Demikian pula perbuatan-perbuatan
yang diaturnya juga tentunya harus jelas.
Digitalisasi sistem administrasi
yang selalu digembar-gemborkan saat ini masih belum tertata dengan baik dan
belum terintegrasi. Jaminan perlindungan terhadap data pribadi masih berada
ditataran normatif (di atas kertas) dan belum pada tataran praktik. Apakah kita
siap dengan kehadiran aset kripto atau aset keuangan digital lainnya?
Sekalipun secara normatif, POJK 22
Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Keuangan telah
memberikan pengaturan terkait transaksi di sektor keuangan, namun tidak berarti
dapat memberikan jaminan perlindungan karena keputusan berinvestasi melalui
instrumen keuangan adalah hak prerogatif dari investor.
Dalam kondisi yang demikian, isu
hukum yang utama adalah terkait keamanan siber, illicit transaction
(transaksi ilegal), anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme,
pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal. Sudah mampukah negara
ini untuk melakukan fungsi pengawasannya? Sudah siapkah negara dengan infrastruktur
digital yang kuat disertai sumberdaya manusia yang kompeten).
Jika kita gunakan analogi hukum, cannabis
(ganja) saat ini diperjualbelikan secara legal dibeberapa negara bagian di
Amerika Serikat. Begitu juga dengan di Belanda. Segala argumentasi dari
perspektif science digunakan untuk menjustifikasi legalisasi cannabis
tersebut. Nilai-nilai religi dikesampingkan atas nama ilmu pengetahuan.
Dengan mengacu pada pandangan
Devlin terkait batasan kebebasan privat, yaitu ketertiban publik dan kesusilaan
- Apakah negara ini akan ikut melegalisasi jual-beli cannabis (ganja),
sekalipun memahami bahwa negara belum memiliki gambaran yang utuh terkait dampaknya
terhadap masyarakat dan hal tersebut bertentangan dengan norma religi yang ada
dalam masyarakat?
Jika pertimbangan yang digunakan
adalah sekedar perpektif keilmuan ekonomi dan keuangan, sudah berapa banyak
kajian mendalam terkait cryptocurrency dan koin-koinnya? Bagaimana dari
perspektif religi? Apakah agama-agama yang dianut di Indonesia memperbolehkan
koin-koin tersebut? Bagaimana dengan kegiatan jual beli koinnya ?
Hukum perlu untuk
disosialisasikan. Jika memang negara telah memiliki pemahaman yang komprehensif
dan mampu melakukan pengaturan dan pengawasan secara intensif terkait aset
kripto, maka masyarakat perlu untuk diberikan pemahaman yang menyeluruh karena
hukum untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum.
Melihat dari disclaimer
pada Buku Saku Pengawasan Aset Kuangan Digital termasuk Aset Kripto yang
diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan yang bunyinya:
“Investasi dalam aset kripto
memberikan potensi keuntungan yang signifikan, namun juga mengandung risiko
kerugian yang substansial….Setiap kerugian yang timbul akibat transaksi aset
kripto menjadi tanggung jawab konsumen sepenuhnya”.
Disclaimer tersebut memiliki “rasa swasta”.
Maksud penulis adalah disclaimer yang demikian biasanya disajikan oleh
perusahaan-perusahaan sekuritas untuk kewaspadaan konsumennya.
OJK sebagai state auxiliary
organ (organ tambahan negara) memiliki fungsi pengawasan aktif. Jangan
sampai negara membuat hukum hanya sekedar untuk mendapatkan pemasukan negara dari
komersialisasi suatu kegiatan masyarakat yang pada dasarnya belum memiliki
kajian keilmuan yang kuat. Terlebih lagi, jangan sampai kejahatan dalam
transaksi aset kripto dikategorikan sebagai delik aduan yang hanya akan
ditegakkan apabila masyarakat yang merasa dirugikan mengadu. Pengawas itu
mengawasi, bukan menerima aduan dan baru kemudian mengawasi.
Adv. Okky Rachmadi S., SH
Mahasiswa Program Magister
Hukum Universitas 17 Agustus 1945 – Jakarta
Certified Investment Banker
Certified Banking Legal Consultant
Enterprise Risk Management Associate Professional
Certified Legal Auditor
Anggota Komite Audit pada PT. Delta Giri Wacana Tbk.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar