BANDAR LAMPUNG (Mediabisnisnasional.com) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
Regional 2 Panjang terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola perusahaan
(Good Corporate Governance/GCG) yang baik dan kepastian hukum melalui
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pelabuhan Regional 2 Panjang dengan
Kejaksaan Tinggi Lampung. Penandatanganan dilakukan oleh General Manager
Hardianto, bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung yang diwakili oleh Wakil
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H.
General Manager Pelindo Regional 2
Panjang, Hardianto, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan merupakan
langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum dalam pelaksanaan kegiatan
operasional dan pengelolaan perusahaan. “Kerja sama ini menjadi bagian penting
dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus meningkatkan
pemahaman dan kesadaran hukum bagi seluruh insan Pelindo. Dengan sinergi
bersama Kejaksaan, kami berharap setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan
keputusan bisnis dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap
mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” ujar
Hardianto.
Penandatanganan perjanjian kerja sama
juga dilaksanakan oleh Direktur Utama Pelindo, Achmad Muchtasyar, bersama
Jamdatun Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna,
S.H., LL.M dan dapat disaksikan secara daring.
Kegiatan ini merupakan bagian dari
Agenda Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pelindo dengan Jamdatun dan
antara Cabang Pelabuhan Regional 2 dengan Kejaksaan Tinggi di Wilayah Regional
2. Pelabuhan yang ikut serta dalam penandatanganan ini adalah Cabang Pelabuhan
Tanjung Priok, Cabang Pelabuhan Banten, Cabang Pelabuhan Teluk Bayur dan Cabang
Pelabuhan Panjang.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya
memperkuat sinergi antara Pelindo dan Kejaksaan RI dalam mendukung penanganan
permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kerja sama ini diharapkan
dapat memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan, khususnya dalam menghadapi
berbagai potensi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
usaha dan operasional kepelabuhanan. Melalui dukungan dan pendampingan hukum
sesuai kewenangan Kejaksaan, Pelindo berkomitmen untuk memastikan setiap proses
bisnis berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap
regulasi, serta akuntabilitas.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup
dengan Sharing Session yang menjadi wadah diskusi dan pertukaran pengetahuan
terkait aspek hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk upaya meningkatkan
pemahaman terhadap risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan.
Hardianto menambahkan bahwa sebagai
perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhanan, Pelindo memiliki
tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional, patuh
terhadap regulasi, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. “Oleh
karena itu, penguatan aspek hukum menjadi salah satu elemen penting dalam
mendukung keberlanjutan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan
kepelabuhanan,” pungkasnya.
(Redaksi MBN.Com/Humas Pelindo
Regional 2 Panjang).




Tidak ada komentar:
Posting Komentar