SURABAYA
(Mediabisnisnasional.com) - Kantor
Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal
sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai barang mencapai ±Rp17,5
miliar tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Penindakan terjadi pada Jumat, 24
Juli 2026 di PT Terminal Petikemas Surabaya, yang merupakan hasil analisis
intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang
diberitahukan sebagai keramik.
Merkuri
merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada
pertambangan emas skala kecil. Meskipun metode tersebut relatif murah dan
sederhana, penggunaan merkuri memiliki dampak yang sangat berbahaya karena
bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan
kesehatan serius akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh
karena itu, perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui
Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia
melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata
Convention on Mercury.
Kepala
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus
ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta
sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.
"Keberhasilan
ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan
komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan
melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan
dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujar Rusman.
Penindakan
dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I
bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (24/07) sekitar pukul
14.00-17.00 WIB di PT Terminal Petikemas Surabaya. Langkah ini merupakan tindak
lanjut atas hasil intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang
dinilai berisiko tinggi.
Saat
dilakukan pemeriksaan fisik yang turut disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan
ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dokumen ekspor
menyatakan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun,
hasil pemeriksaan fisik menunjukkan:
· 826 karton keramik, atau terdapat selisih kurang sebanyak 74 karton dari yang diberitahukan dalam dokumen ekspor; dan
·
251 botol plastik dan 71 jeriken berisi
cairan berisi cairan berwarna perak (silver) yang disembunyikan di dalam
palet keramik dan dilapisi aluminium foil.
Untuk
memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan melakukan
pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Berdasarkan hasil pengujian
laboratorium, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri. Atas temuan
tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang
untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Barang
yang berhasil diamankan meliputi:
·
826 karton keramik;
·
251 botol plastik (kemasan 600
mililiter) dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram; dan
·
71 jeriken (kemasan 2 liter) dengan
berat kotor sekitar 1.420 kilogram.
Total
merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan
estimasi nilai barang sebesar ±Rp17,5 miliar.
Terkait
penindakan ini, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, juga menjelaskan
bahwa pelaku menggunakan modus concealment, yaitu menyembunyikan merkuri
cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet
keramik, kemudian melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah
terdeteksi oleh mesin pemindai.
“Berdasarkan
dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah
satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi
penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan
sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” sambungnya.
Terhadap
perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar:
·
Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006; dan
·
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan
terkait pengendalian perdagangan merkuri.
Keberhasilan
pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi Bea Cukai dan Polri dalam
melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan hukum
di bidang kepabeanan. Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu
lintas barang lintas negara guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko
tinggi dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai
Konvensi Minamata.
(Redaksi MBN.Com).




Tidak ada komentar:
Posting Komentar