SURABAYA (Mediabisnisnasional.com) - PT
Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan PT Pelindo Terminal
Petikemas, yang merupakan pengelola terminal petikemas yang berperan sebagai
logistics control point, berpartisipasi aktif sebagai narasumber dalam kegiatan
Praktek Lapang Pelatihan School of Environmental Conservation and Environment
Services Management (SECESM) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak pada Rabu
(24/6/2026). Keterlibatan ini sekaligus menegaskan peran TPS sebagai salah satu
pemangku kepentingan utama dalam sistem logistik nasional yang terintegrasi.
Sebagai simpul strategis arus barang ekspor-impor,
TPS beroperasi dalam ekosistem kepelabuhanan yang melibatkan berbagai instansi
terkait, antara lain Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea
dan Cukai, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Balai Besar Konservasi
Sumber Daya Alam (KSDA), serta aparat penegak hukum seperti Ditpolairud Polda
Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setiap instansi memiliki peran
dalam pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran,
termasuk peredaran ilegal TSL.
Dalam konteks tersebut, KSOP berperan dalam
pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta koordinasi aktivitas
kepelabuhanan. Bea dan Cukai menjalankan fungsi pengawasan barang ekspor-impor
dan pencegahan penyelundupan, termasuk melalui pemeriksaan dokumen dan fisik
petikemas. Sementara itu, Karantina bertanggung jawab memastikan kelayakan
hayati tumbuhan dan satwa, termasuk mencegah penyebaran penyakit dan spesies
invasif. Balai KSDA memiliki kewenangan dalam perlindungan dan identifikasi
spesies dilindungi serta penegakan hukum konservasi. Di sisi lain, aparat
kepolisian melalui Polairud dan Polres Pelabuhan menjalankan fungsi penindakan
dan proses hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah pelabuhan.
Sebagai operator terminal, TPS tidak menjalankan
fungsi penegakan hukum, melainkan berperan sebagai enabler sistem dan
fasilitator operasional yang memastikan seluruh proses berjalan secara
terintegrasi dan terkendali. TPS menyediakan alur logistik yang terstruktur
mulai dari gate, lapangan penumpukan (yard), hingga kegiatan bongkar muat di
kapal. Selain itu, TPS juga menyediakan dukungan sistem digital untuk pelacakan
petikemas, fasilitas Container Freight Station (CFS), area inspeksi bersama,
serta sistem monitoring yang memungkinkan instansi terkait melakukan pengawasan
secara efektif.
Melalui peran tersebut, TPS menjadi “l9gistics
control point” yang mendukung pelaksanaan joint inspection oleh Bea dan Cukai
serta Karantina, sekaligus menyediakan akses dan data yang dibutuhkan dalam
proses pemeriksaan fisik petikemas.
Dalam aktivitas kepelabuhanan, terdapat berbagai
potensi tindak pidana yang dapat terjadi, baik yang terkait langsung dengan TSL
maupun pelanggaran umum. Tindak pidana terkait TSL meliputi penyelundupan satwa
dilindungi, perdagangan ilegal flora dan fauna, pemalsuan dokumen karantina,
serta misdeclaration isi petikemas. Selain itu, terdapat pula potensi
pelanggaran lain seperti penyelundupan barang terlarang, pencurian petikemas,
pemalsuan dokumen logistik, hingga pelanggaran keamanan di area terminal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, penanganan awal
terhadap indikasi tindak pidana dilakukan melalui prosedur terpadu lintas
instansi. Proses diawali dengan deteksi dini melalui sistem risk profiling,
analisis dokumen, maupun informasi intelijen. Apabila ditemukan indikasi,
petikemas akan dikenakan status penahanan sementara (hold) untuk mencegah
pergerakan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan koordinasi antara Bea dan Cukai,
Karantina, KSDA, dan aparat penegak hukum untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik
bersama (joint inspection).
Dalam tahap pemeriksaan, dilakukan identifikasi isi
petikemas serta verifikasi terhadap dokumen yang menyertainya. Apabila terbukti
terdapat pelanggaran, barang bukti akan diamankan oleh instansi berwenang
seperti KSDA atau Karantina, dan proses hukum dilanjutkan oleh aparat
kepolisian atau penyidik terkait. Dalam keseluruhan proses ini, TPS mendukung
melalui pengamanan area, penyediaan akses, serta data operasional dan rekaman
sistem yang diperlukan.
Pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar
menjadi hal yang krusial mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan
keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Upaya ini penting untuk mencegah
kepunahan spesies dilindungi, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menghindari
penyebaran penyakit dan hama yang dapat berdampak luas. Selain itu,
pengendalian TSL juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap
perjanjian internasional serta upaya mencegah kerugian ekonomi akibat
perdagangan ilegal.
Sekretaris Perusahaan TPS, Erika Asih Palupi,
menyampaikan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menciptakan
sistem pengawasan yang efektif di pelabuhan.
“TPS sebagai operator terminal petikemas memiliki
posisi strategis dalam rantai logistik. Kami berkomitmen untuk terus mendukung
instansi terkait melalui penyediaan sistem, fasilitas dan proses operasional
yang terintegrasi, guna memastikan pengawasan berjalan optimal sekaligus
mendukung perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia,” ujarnya.
Melalui penguatan kolaborasi, integrasi sistem dan
peningkatan kapasitas sumber daya manusia, diharapkan pengendalian peredaran
tumbuhan dan satwa liar di Pelabuhan Tanjung Perak dapat berjalan semakin
efektif, serta mempertegas peran pelabuhan sebagai garda terdepan dalam
perlindungan lingkungan dan penegakan hukum di sektor logistik nasional.
(Redaksi MBN.Com/Corcom TPS Surabaya).






Tidak ada komentar:
Posting Komentar