Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok (KPLP) Tangkap Kapal Tanker MT. HASIL, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P.21), Tegaskan Penegakan Hukum di Laut - Media BISNIS Nasional

BREAKING NEWS

Home Top Ad


 

========================================



 

========================================


Post Top Ad

Berita Terkini

Sabtu, April 25, 2026

Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok (KPLP) Tangkap Kapal Tanker MT. HASIL, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P.21), Tegaskan Penegakan Hukum di Laut




JAKARTA (Mediabisnisnasional.com) — Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di laut melalui keberhasilan penanganan perkara Kapal Tanker MT. HASIL GT.181 yang telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.


Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (24 April 2026) pukul 13.00 WIB, Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok melaksanakan kegiatan pengecekan barang bukti bertempat di Kantor Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam memastikan kesesuaian antara barang bukti dengan dokumen berkas perkara sebelum dilaksanakan pelimpahan ke tahap penuntutan.


Keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi patroli laut KPLP melalui Kapal Negara KN. Jembio – P.215 yang dikomandani oleh Capt. Luhut Marulitua Simanullang, yang secara profesional melaksanakan pemeriksaan dan penindakan terhadap Kapal Tanker MT. HASIL GT.181 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan, keselamatan, dan ketertiban hukum di wilayah perairan Indonesia.


Pengecekan barang bukti merupakan tahapan krusial dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk:

* Memastikan kesesuaian antara barang bukti dengan berkas perkara

* Menjamin keabsahan dan integritas barang bukti

* Memperkuat kualitas pembuktian sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum


Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap (P.21), seluruh unsur formil dan materil dalam proses penyidikan telah terpenuhi, sehingga perkara siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.


Kegiatan pengecekan barang bukti dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur lintas instansi, antara lain: Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Cilegon, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPLP dan Tim Provos Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok


Selain itu, keberhasilan operasi ini juga didukung oleh koordinasi yang solid antara unsur patroli KN. Jembio – P.215 dengan Koordinator PIC Penyidik PPNS Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Junaidi, S.H., beserta tim.


Sinergi tersebut merupakan implementasi dari integrated criminal justice system, guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pengecekan barang bukti, proses penanganan perkara akan dilanjutkan ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, yang direncanakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 27 April 2026.


Tahapan ini merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan proses peradilan hingga tahap penuntutan dan persidangan.


Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, S.H., M.M., M.H., menyampaikan:


> “Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok sebagai unsur KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia secara profesional, transparan, dan akuntabel.”


> “Pengecekan barang bukti ini merupakan bagian penting dalam memastikan kesesuaian antara fakta material dengan berkas perkara serta menjamin integritas proses penegakan hukum.”


> “Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap (P.21), kami siap melaksanakan Tahap II sebagai bentuk kesinambungan proses penegakan hukum hingga ke tahap penuntutan, guna memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap setiap pelanggaran di bidang pelayaran.”


Sebagai unsur penegak hukum di laut, KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus memperkuat peran strategisnya dalam:

* Menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berintegritas

* Menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran

* Melindungi lingkungan maritim

* Mendukung supremasi hukum di wilayah perairan Indonesia


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.(mth)



(Redaksi MBN.Com/Humas PLP Kelas 1 Tg. Priok).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERITA SEBELUMNYA

Total Tayangan Artikel

Post Bottom Ad




 


 

Pages