![]() |
| Foto : Duma Hutapea, S.H. |
DALAM denyut nadi perekonomian modern, penyaluran kredit
perbankan berskala besar selalu diiringi dengan mitigasi risiko yang ketat.
Salah satu instrumen paling purba namun tetap menjadi primadona hingga hari ini
adalah perjanjian penanggungan utang atau jaminan pribadi (borgtocht).
Logika ekonomi di balik pranata ini sangatlah sederhana, bank bersedia
mengucurkan dana miliaran rupiah kepada sebuah perusahaan (debitur utama),
asalkan ada pihak ketiga baik individu maupun korporasi yang bersedia pasang
badan menjadi "sabuk pengaman" jika suatu saat kapal bisnis tersebut
karam, yang dalam hal ini disebut sebagai penjamin utang debitur.
Namun, pertanyaan fundamentalnya adalah: kapan sebenarnya
sabuk pengaman ini memiliki daya laku secara hukum untuk ditarik dan
dieksekusi?
Secara dogmatika hukum perdata klasik, Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) merancang penjamin sebagai pihak yang berkedudukan
subsidier (cadangan). Melalui Pasal 1831, undang-undang memberikan sebuah
benteng perlindungan yang disebut hak istimewa (beneficium excussionis).
Hak ini memampukan penjamin untuk menolak membayar utang sebelum bank menyita
dan melelang habis seluruh harta kekayaan debitur utama. Hukum klasik memandang
bahwa penjamin hanyalah "pelengkap" yang baru boleh disentuh manakala
harta debitur utama tidak mencukupi.
Akan tetapi, realitas lalu lintas bisnis kontemporer tidak
lagi mentoleransi ritme yang lambat tersebut. Demi kepastian pengembalian dana,
industri perbankan saat ini hampir selalu menyaratkan penjamin untuk
menandatangani klausul pelepasan hak istimewa (afstands van het voorrecht
van uitwinning) sebagaimana diakomodasi oleh Pasal 1832 KUHPerdata.
Pelepasan hak istimewa ini bukanlah sekadar formalitas tanda
tangan di atas meterai; ini adalah sebuah metamorfosis hukum yang radikal.
Sebagaimana ditegaskan oleh Begawan Hukum Jaminan, J. Satrio, pelepasan hak
istimewa melahirkan kesetaraan kedudukan keperdataan yang absolut. Penjamin
seketika turun takhta dari posisi amannya dan berubah menjadi debitur tanggung
renteng (solidair). Artinya, bank memiliki "hak substitusi
mutlak" untuk langsung menagih sang penjamin tanpa perlu menunggu harta
debitur utama dieksekusi. Di mata hukum, penjamin adalah debitur itu sendiri.
Dialektika hukum ini kemudian menemui ujian terberatnya
ketika debitur utama terjerumus ke dalam jurang kepailitan. Dalam hukum
kepailitan, seluruh harta debitur berada dalam sita umum dan dibereskan oleh
seorang Kurator. Skenario paling tragis dan yang paling sering terjadi adalah
ketika seluruh harta debitur telah habis dilelang oleh Kurator, namun uangnya
tidak cukup untuk membayar utang bank. Kondisi kekosongan aset inilah yang
dalam terminologi hukum disebut sebagai boedel nihil.
Pakar Hukum Kepailitan, Prof. Sutan Remy Sjahdeini,
menggarisbawahi bahwa esensi dari kepailitan adalah eksekusi massal atas
kekayaan debitur. Ketika Kurator secara resmi menyatakan bahwa harta telah
nihil, maka secara ekonomi dan hukum, kapasitas finansial debitur telah mati.
Solvabilitas absolutnya berada di titik nol, saat inilah timbul kewajiban
penjamin untuk membayar utang debitur yang dijaminnya kepada Bank.
Secara nalar keadilan substantif, kondisi boedel
nihil inilah yang seharusnya menjadi alas hak bagi bank untuk segera
mengeksekusi penjamin. Bukankah jaminan memang diciptakan sebagai jaring
pengaman terakhir (ultimate safety net) di saat debitur sudah tidak
mampu membayar utangnya? Namun, ironisnya, akal sehat keperdataan ini acapkali
bertabrakan keras dengan tembok tebal bernama "formalitas birokrasi".
Banyak penjamin yang mencoba berkelit dari tanggung jawabnya
dengan menggunakan tameng administratif kepailitan. Mereka berdalih bahwa
meskipun harta debitur sudah ludes, bank belum boleh menagih mereka sebelum
Kurator secara resmi mengumumkan "penutupan kepailitan" di Lembaran
Negara, sebuah proses administratif yang acapkali memakan waktu lama. Motivasi
di balik taktik mengulur waktu ini sangat jelas, para penjamin (khususnya penjamin perusahaan)
menghindari bahaya laten cross-default (klausul silang gagal bayar) yang
dapat menghancurkan kredibilitas dan fasilitas kredit mereka di bank-bank lain.
Dokumen penutupan kepailitan dari Kurator sejatinya murni
bersifat administratif dan declaratoir (sekadar melaporkan keadaan).
Dokumen itu sama sekali tidak mengubah fakta materiil bahwa harta debitur sudah
ludes dan tidak merubah norma hukum bahwa harta debitur sudah tidak mampu
membayar utang apalagi hartanya sudah habis, oleh karenanya kewajiban penjamin timbul serta merta. Jika
pengadilan menahan hak perdata bank semata-mata demi menunggu selembar kertas
prosedur, maka pengadilan tersebut telah mempraktikkan asas form over
substance mendewakan bentuk di atas substansi. Menyandera hak tagih yang
sah hanya demi menunggu ritual birokrasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap
keadilan itu sendiri.
Tragedi keadilan substantif semacam ini bukanlah sekadar
hipotesis teoretis. Kita dapat melihat dengan jelas anomali paradigma ini dalam
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6218 K/Pdt/2025. Dalam perkara tersebut, sebuah
perusahaan kontraktor migas pailit dan seluruh aset utamanya (rig
pengeboran) telah ludes dilelang Kurator yang mengakibatkan status boedel
nihil. Bank yang masih menanggung piutang macet belasan juta Dolar lantas
menagih penjamin tanggung rentengnya. Pengadilan tingkat pertama dengan
kacamata progresif mengabulkan gugatan bank, mengingat fakta bahwa debitur utama
sudah tidak memiliki apa-apa., sesuai prinsip penjaminan tanggungjawab penjamin
timbul seketika debitur yang dijaminnya tidak mampu membayar utangnya. Namun, Mahkamah Agung di tingkat kasasi
justru membatalkannya dengan label gugatan "prematur", murni dengan
dalih bahwa administrasi kepailitan belum secara resmi diumumkan tutup oleh
Kurator. Putusan a quo menjadi potret buram bagaimana lembaga peradilan
tertinggi terjebak dalam labirin formalisme hukum. Menggunakan syarat tata
usaha kepailitan untuk mengebiri hak perdata materiil perbankan adalah sebuah
anomali dogmatis.
Pada akhirnya, yurisprudensi
ini memunculkan pertanyaan eksistensial bagi masa depan hukum dagang di
Indonesia, jika di saat kondisi terburuk (boedel nihil) sebuah
"sabuk pengaman" tidak bisa ditarik karena tersandera oleh birokrasi
kertas, lalu untuk apa lembaga jaminan itu diciptakan. Sistem peradilan kita
mendesak untuk segera beranjak dari formalisme kaku menuju keadilan substantif.
Jika tidak, ketidakpastian ini hanya akan menjadi bom waktu bagi meningkatnya
kredit macet dan rapuhnya ekosistem investasi nasional, belum lagi apabila
dalam tenggang waktu penutupan kepailitan tersebut, penjamin bermanuver
mengajukan gugatan kepada kreditur yang urgensinya tidak ada, hanya semata-mata
memperpanjang waktu menghindar dari tanggungjawabnya.
Oleh :
Duma Hutapea, S.H.
Mahasiswa
Pasca Sarjana Program Magister Hukum
Universitas
17 Agustus 1945 Jakarta






Tidak ada komentar:
Posting Komentar