JAKARTA (Mediabisnisnasional.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Kepelabuhanan, terus memperkuat pengelolaan wilayah perairan sekaligus mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini dilakukan dengan meningkatkan kompetensi teknis Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam mengelola, mengawasi, serta menghitung luas penggunaan perairan secara akurat di wilayah kerja masing-masing.
Hal ini disampaikan Direktur Kepelabuhanan, Muh. Anto Julianto saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Perairan. Kegiatan bimtek digelar secara daring dan luring mulai 14 September 2026 dan dilanjutkan dengan sesi pendampingan intensif hingga 16 September 2026. Acara ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor dari 213 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla.
Direktur Kepelabuhanan, Muh. Anto Julianto, menegaskan pentingnya akurasi data dan pengukuran wilayah perairan pelabuhan agar penerimaan negara dapat dipungut secara tepat dan transparan.
"Akurasi dalam menentukan PNBP Penggunaan Perairan menjadi salah satu aspek yang sangat penting, yang dimulai dari Perhitungan Luas Penggunaan Perairan yang akurat yang dituangkan dalam Perjanjian Penggunaan Perairan dan pada akhirnya mendukung ketepatan dalam pemenuhan kewajiban PNBP," ujar Anto.
Anto mengungkapkan bahwa cakupan pemanfaatan perairan di Indonesia sangat luas. Berdasarkan data hingga Semester I Tahun 2026, tercatat lebih dari 2.700 lokasi penggunaan perairan yang dimanfaatkan oleh Terminal Khusus (Tersus), Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta bangunan lainnya di atas air yang telah beroperasi.
Melihat besarnya potensi tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendorong adanya standar pengukuran yang seragam di seluruh UPT untuk menghindari perbedaan penafsiran di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Perbedaan antara luas penggunaan perairan yang tercantum dalam Perjanjian Penggunaan Perairan dengan kondisi eksisting di lapangan dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian dalam pengenaan dan pemungutan PNBP, serta berdampak pada potensi penerimaan negara yang belum teroptimalkan," jelas Anto.
Oleh karena itu, melalui Bimtek bertema “Meningkatkan Akurasi Penetapan Luas Penggunaan Perairan dan Mengurangi Resiko Hilangnya Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” ini, para petugas UPT dibekali metodologi teknis dalam menghitung luas perairan secara presisi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016.
Ia juga meminta seluruh Penyelenggara Pelabuhan di daerah untuk terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap para pengelola Tersus, TUKS, maupun bangunan lainnya di atas air.
"Pengawasan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap keberadaan dan kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga terhadap kesesuaian data, luasan penggunaan perairan, dokumen Perjanjian Penggunaan Perairan, serta pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sebagai informasi, kegiatan bimtek ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat III Itjen Kemenhub, Bagian Hukum dan Kerja Sama Setditjen Hubla, serta Bagian Keuangan Setditjen Hubla. Seluruh pembiayaan kegiatan bersumber dari DIPA Satker Peningkatan Fungsi Kepelabuhan Pusat TA 2026.
"Melalui upaya ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap tata kelola pemanfaatan perairan nasional semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan negara," tutupnya.
(Redaksi MBN.Com/ SKY/ETJ/HJ)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar