*Media Bisnis Nasional* , Jakarta 7 Januari 2026 - Mulai tahun anggaran 2026, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja yang menerima penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.
Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) berlaku untuk masa pajak Januari sampai Desember 2026, sehingga pekerja yang memenuhi syarat tidak membayar PPh 21 langsung dari penghasilannya sepanjang tahun tersebut. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi dan sosial di tengah ketidakpastian perekonomian global.
Fasilitas bebas PPh 21 ini diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor-sektor tertentu yang termasuk dalam kategori usaha padat karya, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Pemberi kerja di sektor-sektor ini wajib memenuhi kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai untuk dapat memanfaatkan insentif ini.
Selain pekerja tetap, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga bisa mendapatkan fasilitas bebas PPh 21 jika memenuhi batas penghasilan tertentu, yakni rata-rata upah harian tidak lebih dari Rp 500.000 atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Namun demikian, pegawai tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya sekaligus agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara sah.
Untuk dapat menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah, pekerja harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemberi kerja juga wajib membuat bukti potong dan melaporkan pemberian fasilitas ini melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 untuk setiap masa pajak sepanjang tahun 2026.
Secara administrasi, meskipun pajak tetap dicatat secara potong dalam perhitungan, jumlah PPh 21 yang seharusnya dipotong akan ditanggung oleh pemerintah dan dibayarkan kembali tunai oleh pemberi kerja sehingga tidak mengurangi take-home pay pekerja. Dengan demikian, para pekerja berpenghasilan di bawah batas yang ditetapkan menerima penghasilan bersih lebih tinggi karena tidak terpotong PPh 21.
Langkah pembebasan pajak ini mendapat respons positif dari pelaku industri, terutama karena dapat meningkatkan daya beli rumah tangga pekerja sekaligus mendorong permintaan terhadap produk-produk manufaktur dan jasa pariwisata. Praktisi industri berharap kebijakan ini akan membantu mempertahankan hubungan kerja di sektor padat karya dan memperkuat produktivitas nasional.
Meskipun demikian, kebijakan ini juga disertai sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pekerja dan pemberi kerja agar fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah dapat dimanfaatkan dengan benar. Pemerintah melalui aturan tersebut menegaskan bahwa semua ketentuan harus dipatuhi, termasuk syarat integrasi NPWP/NIK dan pelaporan yang tepat kepada Ditjen Pajak.
*Sonny H. Sayangbati*





Tidak ada komentar:
Posting Komentar