Pages

Jumat, Juli 31, 2026

Antisipasi Ancaman Siber di Sektor Maritim, Kemenhub Perkuat Kesiapsiagaan Personel Kapal dan Pelabuhan




BATAM (Mediabisnisnasional.com)  – Di tengah pesatnya transformasi digital sektor maritim, ancaman siber kini menjadi salah satu risiko baru yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran, operasional pelabuhan, hingga kelancaran rantai logistik nasional. 


Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi ancaman keamanan siber dalam pengoperasian kapal dan fasilitas pelabuhan.


Sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman tersebut, Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Asosiasi RSO Indonesia (ARSOINDO) menyelenggarakan Training Penanganan Risiko Serangan Siber terhadap Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan di Batam pada 30–31 Juli 2026.


Dalam sambutannya, Plt. Direktur KPLP, Triono, menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam operasional kapal maupun pelabuhan. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, terdapat risiko serangan siber yang perlu diantisipasi secara serius.


“Serangan siber dapat berdampak serius terhadap operasional kapal dan aspek keselamatan pelayaran, mulai dari gangguan layanan, kebocoran data, hingga potensi ancaman terhadap keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara keseluruhan,” ujar Triono.


Menurutnya, gangguan siber pada sistem kapal maupun pelabuhan tidak lagi sekadar persoalan teknologi informasi, melainkan dapat berdampak langsung terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama seluruh personel yang terlibat dalam operasional maritim.


“Keamanan siber bukan hanya tanggung jawab unit teknologi informasi. Setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga keamanan sistem, data, dan informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tegasnya.


Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran personel kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap berbagai bentuk ancaman siber, sekaligus memperkuat kemampuan dalam mengidentifikasi, mencegah, dan merespons insiden keamanan siber secara tepat dan efektif.


Melalui kegiatan ini, Ditjen Perhubungan Laut berharap tercipta budaya kewaspadaan siber yang semakin kuat di lingkungan maritim nasional sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayaran yang selamat, aman, dan berkelanjutan.


“Saya berharap seluruh peserta dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam mengidentifikasi potensi ancaman siber, memahami langkah pencegahannya, serta mengimplementasikannya secara nyata di lingkungan kerja masing-masing,” pungkas Triono.


Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Keamanan Siber dan Sandi TIK, Media, dan Transportasi BSSN, Nur Achmadi Salmawan, Ketua Asosiasi RSO Indonesia (ARSOINDO), perwakilan KSOP Khusus Batam, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat KPLP dan BSSN.


(Redaksi MBN.Com/PF/ETJ/HJ).

Penguatan Substansi Keamanan Maritim, Temu Teknis RSO 2026 Fokus Evaluasi ISPS Code dan Mitigasi Ancaman di Lapangan




BATAM (Mediabisnisnsional.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) menggelar Temu Teknis Recognized Security Organization (RSO) Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat pengamanan kapal dan pelabuhan sesuai standar internasional International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.


Plt. Direktur KPLP, Triono, menegaskan bahwa keamanan pelayaran adalah pilar utama untuk menjamin keselamatan dan kelancaran transportasi laut. Dalam hal ini, RSO memiliki peran strategis sebagai pihak yang membantu pemerintah mengamankan kapal dan fasilitas pelabuhan.


"Keamanan pelayaran merupakan salah satu pilar penting dalam menjamin keselamatan, kelancaran, dan keberlanjutan kegiatan transportasi laut. Dalam pelaksanaannya, RSO memiliki peran strategis dalam melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh pemerintah di bidang keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan," ujar Triono saat membuka acara Temu Teknis RSO yang digelar di Batam, Rabu (29/7).


Triono menjelaskan, agar kualitasnya sesuai standar ISPS Code, RSO bertugas menyusun penilaian keamanan atau Ship Security Assessment (SSA) dan Port Facility Security Assessment (PFSA), membantu penyusunan Ship Security Plan (SSP) dan Port Facility rencana pengamanan atau Security Plan (PFSP). 


Selain itu, RSO juga melaksanakan training IMO Model Course yang diwajibkan terhadap personel Fasilitas Pelabuhan,

Perwira Keamanan Perusahaan, Internal Auditor ISPS Code. 


Lebih lanjut Triono mengungkapkan, tujuan utama kegiatan ini adalah menyamakan persepsi, mengawasi kinerja RSO, menyampaikan regulasi baru, serta mengevaluasi efektivitas keamanan di lapangan.


“Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas sistem keamanan maritim,” imbuhnya.


Melalui kegiatan ini, KPLP mendorong agar seluruh pihak dapat berdiskusi mencari solusi, menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, dan mendiskusikan perkembangan ancaman keamanan mutakhir di fasilitas pelabuhan maupun di atas kapal yang telah comply terhadap ISPS Code.


"Dengan komunikasi yang selaras, kita dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keamanan maritim sesuai dengan ketentuan nasional serta implementasi ISPS Code,” tutup Triono.


Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Direktorat KPLP, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, narasumber dari Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Hubla, Ketua Asosiasi RSO Indonesia (ARSOINDO), serta para pimpinan dan praktisi RSO.


(Redaksi MBN.Com/SKY/ETJ/HJ).


Pelindo Regional 4 Bangun Kolaborasi Lewat Program Break The Silo

 



MAKASSAR (Mediabisnisnasioal.com) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 semakin memperkuat budaya kerja kolaboratif di lingkungan perusahaan melalui program Break The Silo (BTS), di mana salah satu rangkaian program tersebut diwujudkan dalam kegiatan Nonton Bareng (Nobar) yang diikuti pejabat struktural dan staf Pelindo Regional 4 yang berlangsung di Cinepolis Phinisi Point Mall, Makassar, Kamis malam (30/7/2026).


Division Head Pelayanan SDM dan Umum Pelindo Regional 4, Rinto Saiful, mengatakan program Break The Silo merupakan salah satu upaya perusahaan membangun komunikasi yang lebih terbuka sekaligus mempererat hubungan antarkaryawan lintas fungsi. Menurutnya, suasana kebersamaan di luar lingkungan kerja dapat menjadi sarana efektif untuk menghilangkan sekat antardivisi dan memperkuat sinergi dalam mendukung pencapaian tujuan perusahaan.


“Melalui program Break The Silo, kami ingin menciptakan ruang interaksi yang lebih cair sehingga komunikasi dan kolaborasi antarkaryawan dapat terjalin semakin baik. Ketika hubungan antarpersonel semakin erat, koordinasi dalam pekerjaan juga akan menjadi lebih efektif,” ujar Rinto.


Dia menjelaskan, kegiatan Nobar bukan sekadar agenda rekreatif, melainkan bagian dari strategi perusahaan dalam membangun budaya organisasi yang sehat, inklusif, dan kolaboratif. Interaksi yang terbangun dalam suasana santai diharapkan mampu memperkuat rasa kebersamaan serta meningkatkan semangat kerja di lingkungan Pelindo Regional 4.


Menurut Rinto, keberhasilan perusahaan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi individu, tetapi juga oleh kemampuan seluruh insan perusahaan untuk bekerja sama dan saling mendukung lintas unit kerja.


“Kolaborasi merupakan salah satu kunci dalam menghadapi tantangan bisnis yang semakin dinamis. Karena itu, kami terus mendorong terciptanya budaya kerja yang mengedepankan sinergi, saling menghargai, dan semangat kebersamaan di seluruh lini organisasi,” katanya.


Program Break The Silo akan terus dihadirkan melalui berbagai kegiatan yang mendorong interaksi positif antarkaryawan. Dengan demikian, Pelindo Regional 4 berharap dapat membangun lingkungan kerja yang semakin solid, adaptif, dan mampu mendukung peningkatan kinerja perusahaan secara berkelanjutan.


(Redaksi MBN.Com). 

Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp 17,5 Miliar di Pelabuhan Tanjung Perak berhasil digagalkan



SURABAYA (Mediabisnisnasional.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai barang mencapai ±Rp17,5 miliar tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Penindakan terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 di PT Terminal Petikemas Surabaya, yang merupakan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang diberitahukan sebagai keramik.



Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meskipun metode tersebut relatif murah dan sederhana, penggunaan merkuri memiliki dampak yang sangat berbahaya karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan serius akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu, perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.



Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.



"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujar Rusman.



Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (24/07) sekitar pukul 14.00-17.00 WIB di PT Terminal Petikemas Surabaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang dinilai berisiko tinggi.



Saat dilakukan pemeriksaan fisik yang turut disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dokumen ekspor menyatakan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan:


·         826 karton keramik, atau terdapat selisih kurang sebanyak 74 karton dari yang diberitahukan dalam dokumen ekspor; dan

·         251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berisi cairan berwarna perak (silver) yang disembunyikan di dalam palet keramik dan dilapisi aluminium foil.


Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan melakukan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri. Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Barang yang berhasil diamankan meliputi:

·         826 karton keramik;

·         251 botol plastik (kemasan 600 mililiter) dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram; dan

·         71 jeriken (kemasan 2 liter) dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram.



Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar ±Rp17,5 miliar.



Terkait penindakan ini, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus concealment, yaitu menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik, kemudian melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai.



“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” sambungnya.


Terhadap perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar:

·         Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan

·         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan terkait pengendalian perdagangan merkuri.

 

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan hukum di bidang kepabeanan. Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata.



(Redaksi MBN.Com).