Pages

Sabtu, Mei 23, 2026

Danantara Investment Management Umumkan Hasil Seleksi Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) Calon Mitra Proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)


 


Media Bisnis Nasional, Jakarta, 23 Mei 2026 – Danantara Investment Management (DIM) mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi dalam Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) untuk pemilihan mitra kerja sama Badan Usaha Pengembang dan Pengelola Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (BUPP PSEL) pada tanggal 21 Mei 2026. Pelaksanaan ini merupakan bagian dari gelombang seleksi kedua setelah seleksi mitra pada gelombang pertama di tiga lokasi terdahulu yaitu Bekasi Kota, Bogor Raya, dan Denpasar Raya.


Sebelumnya, Danantara Indonesia telah membuka kesempatan bagi badan usaha nasional maupun internasional yang memiliki pengalaman, kapasitas, dan kapabilitas dalam pengembangan proyek PSEL untuk mengikuti proses pembentukan DPT sebagai tahap prakualifikasi. Perusahaan yang masuk dalam DPT akan menjadi calon mitra yang berpotensi dilibatkan dalam pengembangan proyek PSEL di Indonesia pada tahap selanjutnya.
Secara keseluruhan, DPT gelombang kedua terdiri dari 85 entitas. Penetapan DPT gelombang kedua memiliki penambahan perusahaan dan konsorsium baru, serta mencakup peserta dari gelombang pertama. Peningkatan signifikan dari 24 peserta pada gelombang pertama menjadi 85 peserta pada gelombang kedua mencerminkan tingginya minat dan kepercayaan pelaku usaha terhadap program PSEL yang akan dikelola oleh PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), anak perusahaan DIM.


DPT gelombang kedua juga menunjukkan semakin luasnya partisipasi global, dengan keikutsertaan perusahaan dan konsorsium dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Singapura, India, Korea Selatan, Cina, Jepang dan Perancis. Perluasan cakupan ini memperkaya ragam pilihan teknologi, struktur pembiayaan dan model kemitraan dalam pengembangan PSEL.


Partisipasi perusahaan nasional juga kental terlihat dalam gelombang kedua ini di mana tercatat 16 perusahaan lokal masuk ke dalam daftar konsorsium DPT gelombang kedua. Hal ini mencerminkan kesiapan industri dalam negeri untuk mulai lebih terlibat dalam pengembangan infrastruktur PSEL, dan sejalan dengan mandat yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 untuk tetap memperhatikan keterlibatan pelaku industri nasional dalam pengembangan infrastruktur pengolahan sampah berskala besar ini.


Fadli Rahman, CEO Denera dan Director Investment DIM, mengatakan, "Peningkatan jumlah peserta dari lokal maupun mancanegara menegaskan bahwa program PSEL memiliki daya tarik investasi yang kuat dan dijalankan dengan tata kelola yang kredibel. Kami terus berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses seleksi mitra PSEL dilakukan secara transparan dan kompetitif, sehingga menghasilkan mitra yang mampu mendukung pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkontribusi dalam penyelesaian darurat sampah di Indonesia."


Sebagai langkah selanjutnya, DIM akan menerbitkan Terms of Reference (ToR) kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi DPT BUPP PSEL dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan prosedur tahapan selanjutnya dalam pemberitahuan terpisah.


Daftar 85 entitas yang dinyatakan lulus seleksi DPT BUPP PSEL gelombang kedua dapat dilihat di website resmi Danantara Indonesia di sini.




(Red MBN.Com/Sonny H. Sayangbati). 

OPINI : Masa Depan Hukum Pidana dan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum


Foto : Damun


KEADILAN yang Tidak Hanya Menghukum, tetapi Juga Memulihkan sistem hukum pidana Indonesia sedang berada pada titik perubahan yang penting. Selama bertahun-tahun, penegakan hukum lebih banyak berorientasi pada penghukuman atau pembalasan (retributif). Setiap persoalan pidana hampir selalu berakhir dengan proses pengadilan dan pidana penjara. Namun di tengah perkembangan masyarakat modern, muncul kesadaran bahwa tujuan hukum tidak semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, memperbaiki hubungan sosial, dan menghadirkan rasa keadilan yang nyata.


Di sinilah konsep Restorative Justice (RJ) menjadi harapan baru bagi masa depan hukum pidana Indonesia. Kehadiran RJ menunjukkan bahwa hukum dapat dijalankan secara lebih manusiawi tanpa kehilangan kewibawaannya. Pendekatan ini menghadirkan optimisme bahwa penegakan hukum tidak selalu harus menghasilkan permusuhan, melainkan dapat menciptakan perdamaian dan pemulihan.


Kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami over kapasitas, menumpuknya perkara ringan di pengadilan, serta banyaknya korban yang merasa tidak memperoleh pemulihan nyata menjadi bukti bahwa sistem lama perlu diperbaiki. Dalam banyak kasus, pelaku memang dipidana, tetapi hubungan sosial rusak, korban tetap terluka, dan masyarakat tidak mendapatkan ketenangan. Karena itu, pendekatan restoratif hadir sebagai jawaban yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara menyeluruh.


Restorative Justice pada dasarnya menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang adil. Fokus utamanya bukan hanya pada hukuman, tetapi pada tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan serta pemulihan bagi korban. Pendekatan ini juga mendorong terciptanya harmoni sosial sehingga konflik tidak terus berlanjut.


Optimisme terhadap penerapan RJ di Indonesia semakin kuat karena konsep ini telah memperoleh dasar hukum yang jelas. Kepolisian, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai regulasi yang mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Hal ini membuktikan bahwa RJ bukan lagi sekadar gagasan akademik, melainkan telah menjadi bagian dari arah kebijakan hukum nasional.


Lebih dari itu, Restorative Justice sebenarnya sangat dekat dengan budaya bangsa Indonesia. Nilai musyawarah, perdamaian, dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan telah lama hidup dalam masyarakat adat maupun kehidupan sosial sehari-hari. Dengan demikian, RJ bukan konsep asing yang dipaksakan dari luar, melainkan cerminan jati diri bangsa yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan mufakat.


Dalam praktiknya, RJ sangat relevan diterapkan pada perkara-perkara ringan seperti pencurian kecil, penganiayaan ringan, atau konflik antartetangga. Tidak sedikit korban yang merasa lebih puas ketika mendapatkan permintaan maaf, ganti kerugian, dan pemulihan hubungan sosial dibanding sekadar melihat pelaku dipenjara. Pendekatan seperti ini mampu menciptakan keadilan yang lebih terasa dan lebih bermakna bagi semua pihak.


Tentu, penerapan Restorative Justice masih menghadapi tantangan. Pemahaman aparat penegak hukum belum sepenuhnya seragam, dan masih ada risiko penyalahgunaan atau perdamaian yang dilakukan karena tekanan. Namun tantangan tersebut bukan alasan untuk menolak RJ. Sebaliknya, hal itu menjadi dorongan agar sistem pengawasan, pedoman pelaksanaan, dan integritas penegak hukum terus diperkuat.


Masa depan hukum pidana Indonesia harus dibangun dengan semangat keadilan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Restorative Justice bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat tujuan hukum itu sendiri: menciptakan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.


Karena pada akhirnya, keadilan sejati bukan hanya tentang seberapa berat seseorang dihukum, tetapi tentang bagaimana luka korban dipulihkan, hubungan sosial diperbaiki, dan masyarakat kembali hidup dalam harmoni. Dengan semangat Restorative Justice, Indonesia memiliki peluang besar untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, beradab, dan penuh harapan bagi masa depan.



Oleh: Damun

Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta


Pelindo Regional 2 Raih Digital Innovation Award 2026 untuk Inovasi Layanan Publik




JAKARTA TANJUNG PRIOK (Mediabisnisnasional.com) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 meraih penghargaan iNews Digital Innovation Award 2026 dalam kategori Public Services atas inovasi digital yang diterapkan dalam pengelolaan layanan Angkutan Lebaran 2026.


Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas implementasi Command Centre Angkutan Lebaran 2026 yang dikembangkan Pelindo Regional 2 untuk memonitoring secara real-time arus kapal, kendaraan, logistik, hingga pergerakan lebih dari 196 ribu penumpang selama periode Angkutan Lebaran 2026.


Selain itu, Pelindo Regional 2 juga dinilai berhasil membangun koordinasi digital bersama KSOP dan para stakeholder kepelabuhanan guna memastikan pelayanan publik berjalan efektif, responsif, dan terintegrasi.


General Manager Pelindo Regional 2 Banten, Benny Ariadi, menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh insan Pelindo dan stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan Angkutan Lebaran tahun ini.


“Penghargaan ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja keras seluruh pihak dalam memastikan layanan Angkutan Lebaran berjalan aman, lancar, dan terkendali. Pemanfaatan teknologi digital melalui Command Centre menjadi bagian penting dalam mendukung pengambilan keputusan secara cepat dan responsif di lapangan,” ujar Benny.


Ia menambahkan bahwa koordinasi antar instansi selama periode Angkutan Lebaran menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran arus penumpang dan logistik di pelabuhan.


Sementara itu, Executive Director 2 Pelindo Regional 2, Budi Prasetio, menegaskan bahwa inovasi digital yang diterapkan selama Angkutan Lebaran di Pelabuhan Ciwandan akan terus dikembangkan dan diimplementasikan di cabang-cabang lain di lingkungan Pelindo Regional 2 yang mengelola Angkutan Lebaran.


“Inovasi digital yang diterapkan di Ciwandan menjadi pembelajaran penting bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di pelabuhan. Ke depan, sistem dan pola monitoring terintegrasi ini akan kami dorong untuk diterapkan di cabang-cabang Pelindo Regional 2 lainnya yang melayani Angkutan Lebaran,” jelas Budi.


Menurutnya, transformasi digital menjadi bagian penting dalam penguatan layanan kepelabuhanan, terutama untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, adaptif, dan berbasis data secara real-time.


“Pelindo Regional 2 akan terus mendorong transformasi digital dalam operasional pelabuhan agar pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jasa semakin optimal,” pungkasnya.


(Redaksi MBN.Com/Humas Pelindo Regional 2).