Pages

Sabtu, Mei 30, 2026

ANCOL HADIRKAN PROGRAM GRATIS MASUK SORE HARI DALAM RANGKA HUT KOTA JAKARTA KE-499



Media Bisnis Nasional, Jakarta, 30 Juni 2026 – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499, 

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menghadirkan program Gratis Masuk Ancol bagi masyarakat 

yang ingin menikmati suasana rekreasi dan ruang terbuka publik di kawasan Ancol Taman  Impian pada sore hingga malam hari.

Program ini berlaku pada 8–19 Juni 2026 mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WIB, sebagai bentuk 

dukungan Ancol terhadap perayaan hari jadi Jakarta ke 499, sekaligus memberikan kesempatan 

kepada masyarakat untuk menikmati kawasan wisata pesisir yang menjadi salah satu ikon rekreasi ibu kota.

Melalui program ini, pengunjung dapat menikmati berbagai aktivitas menarik seperti berjalan 

santai di sepanjang kawasan pantai, menik5mati panorama matahari terbenam, berwisata kuliner, 

hingga menyaksikan pertunjukan Dancing Fountain Show yang menjadi salah satu atraksi favorit di Ancol pada malam hari.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk – Syahmudrian Lubis menyampaikan bahwa 

program ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan ruang rekreasi yang 

inklusif serta berkontribusi pada kemeriahan perayaan HUT Jakarta ke-499.

Ancol terus berupaya menghadirkan berbagai program yang tidak hanya memberikan 

pengalaman rekreasi, tetapi juga memperkuat peran kawasan wisata sebagai ruang publik yang 

mendukung kualitas hidup masyarakat perkotaan. Momentum HUT Jakarta menjadi kesempatan 

untuk mengajak masyarakat menikmati wajah Jakarta yang dinamis, modern, dan tetap dekat dengan alam.

Untuk dapat menikmati Gratis Masuk Ancol sore hari, pengunjung diwajibkan melakukan 

reservasi kunjungan melalui situs resmi Ancol paling lambat H-1 sebelum tanggal kunjungan. 

Periode reservasi dibuka mulai 1 hingga 18 Juni 2026.

Ketentuan Program Gratis Masuk Ancol Sore Hari :

 Periode Kunjungan: tanggal 8–19 Juni 2026

 Jam Berlaku: Pukul 16.00–23.00 WIB

 Periode Reservasi: tanggal 1–18 Juni 2026

 Reservasi: Melalui website resmi Ancol

 Kuota Reservasi: Maksimal 2 tiket per orang selama periode program

Perlu diperhatikan bahwa program ini hanya berlaku untuk tiket masuk orang ke kawasan 

Ancol dan tidak termasuk tiket kendaraan maupun tiket masuk unit rekreasi

Melalui program ini, Ancol mengajak masyarakat untuk bersama-sama merayakan HUT ke-499 

Kota Jakarta dengan menikmati suasana sore dan malam yang nyaman, aman, dan penuh 

pengalaman berkesan sehingga tercipta kebahagiaan bersama keluarga di kawasan wisata terbesar di ibu kota.



Sonny H. Sayangbati 

Jumat, Mei 29, 2026

Pelindo Sinergi Lokaseva Tingkatkan Kompetensi dan Integritas SDM untuk Dukung Transformasi Bisnis



JAKARTA  (Mediabisnisnasional.com)  - PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi dalam mendukung transformasi bisnis perusahaan melalui berbagai program pengembangan talenta, peningkatan kompetensi, penguatan budaya kerja, hingga implementasi integritas di lingkungan perusahaan.


Inisiatif ini sejalan dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menempatkan penguatan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu prioritas strategis menuju Indonesia Emas 2045. Di tengah dinamika industri yang terus berkembang, perusahaan memandang talenta yang unggul, adaptif, profesional, dan berdaya saing sebagai fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.


Sepanjang triwulan pertama 2026, PT Pelindo Sinergi Lokaseva terus memperkuat program pengembangan sumber daya manusia melalui pelaksanaan asesmen kompetensi internal bagi pekerja level BoD-4 (Pratama A/B) dan BoD-5 (Pelaksana) di lingkungan Pelindo Group tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan talenta yang kompeten dan berdaya saing.


Selain itu, perusahaan juga telah menyusun learning and development calendar 2026 sebagai panduan pengembangan kompetensi pekerja secara terarah dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari peningkatan kapabilitas profesional, PT Pelindo Sinergi Lokaseva turut melaksanakan pelatihan dan sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA) Tingkat Dasar yang diikuti oleh para pekerja pada awal Maret 2026.


Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko, Herman Susilo, mengatakan bahwa penguatan kualitas SDM merupakan salah satu fokus penting perusahaan dalam memastikan kesiapan organisasi menghadapi dinamika industri maritim dan logistik  nasional yang terus berkembang.


"Transformasi bisnis hanya dapat berjalan optimal apabila didukung oleh sumber daya manusia yang unggul, adaptif, dan memiliki semangat untuk terus berkembang. Karena itu, perusahaan terus berupaya menghadirkan berbagai program pengembangan kompetensi yang terstruktur agar insan perusahaan mampu menjawab kebutuhan bisnis saat ini maupun di masa depan," ujarnya.


 

Perkuat Budaya Adaptif dan Integritas Perusahaan

Tak hanya berfokus pada peningkatan kompetensi teknis, PT Pelindo Sinergi Lokaseva juga terus memperkuat budaya kerja yang adaptif melalui pelaksanaan program Sharing Session serta implementasi program Change Catalyst 2026 melalui sistem Culture Management System (CMS). Program tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih kolaboratif, adaptif, dan inovatif di seluruh lini perusahaan.


Sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan berintegritas, PT Pelindo Sinergi Lokaseva juga telah menyelesaikan penandatanganan Pakta Integritas 2026 oleh seluruh pekerja sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari fraud maupun benturan kepentingan. Komitmen tersebut turut diperkuat melalui berbagai kegiatan sosialisasi secara berkala guna meningkatkan awareness pekerja terhadap pentingnya penerapan budaya integritas, pencegahan pelanggaran, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.


Komitmen tersebut diperkuat melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016, pembentukan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), serta sosialisasi berkelanjutan terkait kebijakan No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality kepada seluruh pekerja, anak perusahaan, hingga perusahaan afiliasi. Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perusahaan juga secara rutin melaksanakan audit berkala dengan melibatkan lembaga sertifikasi independen berstandar internasional.


Herman menambahkan, perusahaan percaya bahwa talenta yang unggul harus berjalan beriringan dengan integritas yang kuat agar mampu menciptakan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.


"Kami ingin membangun ekosistem kerja yang tidak hanya berorientasi pada kinerja, tetapi juga menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan SDM yang kompeten dan berintegritas, SPSL optimistis dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi penguatan ekosistem logistik nasional," tutupnya.


(Redaksi MBN.Com/Corcom PSL).

 

-selesai-

 

 

 

 

___________________________________________________

 

 

Tentang PT Pelindo Sinergi Lokaseva:

 

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (sebelumnya PT Pelindo Solusi Logistik) atau SPSL merupakan salah satu dari empat subholding BUMN Kepelabuhanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang dibentuk pasca integrasi Pelindo pada 1 Oktober 2021. PT Pelindo Sinergi Lokaseva berfokus pada pengelolaan layanan pendukung pelabuhan (port-related logistics) serta pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan pelabuhan (port-led industrial/logistic infrastructure maupun port-cities dynamic). Fokus ini menegaskan peran Perusahaan dalam membangun ekosistem pelabuhan dan wilayah yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

 

Dewi Fitriyani

SVP Sekretariat Perusahaan

PT Pelindo Sinergi Lokaseva

Pelindo Tower, Lt 12-13

Jl. Yos Sudarso, 9, Rawa Badak Utara, Koja, Kota Adm. Jakarta Utara

DKI Jakarta, 14230

_________________________________________

Hp.                                                       : +62 812 8777 8661

Email                                                   : infospsl@pelindo.co.id

IG, Threads, Tiktok, Linkedin, & FB                 : @pelindosinergilokaseva

X                                                          : @pelindoSPSL

 

Kamis, Mei 28, 2026

PT Pelindo Sinergy Lokaseva (SPSL) Terus Memperkuat Kualitas Sumber Daya Manusia Di Lingkungan Perusahaan


 


Media Bisnis Nasional, Jakarta, 29 Mei 2026 – PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi dalam mendukung transformasi bisnis perusahaan melalui berbagai program pengembangan talenta, peningkatan kompetensi, penguatan budaya kerja, hingga implementasi integritas di lingkungan perusahaan.

Inisiatif ini sejalan dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menempatkan penguatan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu prioritas strategis menuju Indonesia Emas 2045. Di tengah dinamika industri yang terus berkembang, perusahaan memandang talenta yang unggul, adaptif, profesional, dan berdaya saing sebagai fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Sepanjang triwulan pertama 2026, PT Pelindo Sinergi Lokaseva terus memperkuat program pengembangan sumber daya manusia melalui pelaksanaan asesmen kompetensi internal bagi pekerja level BoD-4 (Pratama A/B) dan BoD-5 (Pelaksana) di lingkungan Pelindo Group tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan talenta yang kompeten dan berdaya saing.

Selain itu, perusahaan juga telah menyusun learning and development calendar 2026 sebagai panduan pengembangan kompetensi pekerja secara terarah dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari peningkatan kapabilitas profesional, PT Pelindo Sinergi Lokaseva turut melaksanakan pelatihan dan sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA) Tingkat Dasar yang diikuti oleh para pekerja pada awal Maret 2026.

Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko, Herman Susilo, mengatakan bahwa penguatan kualitas SDM merupakan salah satu fokus penting perusahaan dalam memastikan kesiapan organisasi menghadapi dinamika industri maritim dan logistik  nasional yang terus berkembang.

"Transformasi bisnis hanya dapat berjalan optimal apabila didukung oleh sumber daya manusia yang unggul, adaptif, dan memiliki semangat untuk terus berkembang. Karena itu, perusahaan terus berupaya menghadirkan berbagai program pengembangan kompetensi yang terstruktur agar insan perusahaan mampu menjawab kebutuhan bisnis saat ini maupun di masa depan," ujarnya.

*Perkuat Budaya Adaptif dan Integritas Perusahaan*

Tak hanya berfokus pada peningkatan kompetensi teknis, PT Pelindo Sinergi Lokaseva juga terus memperkuat budaya kerja yang adaptif melalui pelaksanaan program Sharing Session serta implementasi program Change Catalyst 2026 melalui sistem Culture Management System (CMS). Program tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih kolaboratif, adaptif, dan inovatif di seluruh lini perusahaan.

Sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan berintegritas, PT Pelindo Sinergi Lokaseva juga telah menyelesaikan penandatanganan Pakta Integritas 2026 oleh seluruh pekerja sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari fraud maupun benturan kepentingan. Komitmen tersebut turut diperkuat melalui berbagai kegiatan sosialisasi secara berkala guna meningkatkan awareness pekerja terhadap pentingnya penerapan budaya integritas, pencegahan pelanggaran, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Komitmen tersebut diperkuat melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016, pembentukan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), serta sosialisasi berkelanjutan terkait kebijakan No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality kepada seluruh pekerja, anak perusahaan, hingga perusahaan afiliasi. Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perusahaan juga secara rutin melaksanakan audit berkala dengan melibatkan lembaga sertifikasi independen berstandar internasional.

Herman menambahkan, perusahaan percaya bahwa talenta yang unggul harus berjalan beriringan dengan integritas yang kuat agar mampu menciptakan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

"Kami ingin membangun ekosistem kerja yang tidak hanya berorientasi pada kinerja, tetapi juga menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan SDM yang kompeten dan berintegritas, SPSL optimistis dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi penguatan ekosistem logistik nasional," tutupnya.




Sonny H. Sayangbati 

Rabu, Mei 27, 2026

ASEAN-Japan Forum Dukung Talenta Industri Indonesia Unggul di Pasar Global


 

Media Bisnis Nasional, Jakarta 28 Mei 2026 - Pemerintah terus memperkuat transformasi sektor industri manufaktur nasional melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing global. Upaya tersebut sejalan dengan visi Making Indonesia 4.0 dan target pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 yang menempatkan sektor manufaktur sebagai motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, transformasi industri saat ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas produksi, tetapi juga pembangunan ekosistem manufaktur yang terintegrasi, tangguh, dan berkelanjutan.

 

“Tantangan transformasi digital sektor manufaktur di Indonesia saat ini terletak pada kesiapan teknologi digital dan kualitas tenaga kerja. Oleh karena itu, penguatan SDM industri menjadi fondasi yang sangat penting,” kata Menperin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5).

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Perindustrian melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) aktif menyelenggarakan berbagai program pelatihan industri 4.0, baik bagi pelaku industri maupun unit pendidikan vokasi. Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan dari dalam dan luar negeri guna memperkuat kapasitas industri dan SDM manufaktur nasional

Kepala BPSDMI Doddy Rahadi menyampaikan, dunia industri saat ini membutuhkan tenaga kerja yang mampu memanfaatkan teknologi digital, memahami otomatisasi dan Internet of Things (IoT), mengelola data industri, meningkatkan efisiensi energi, hingga mendukung agenda dekarbonisasi dan industri hijau.

 

“Indonesia memiliki peluang besar karena didukung populasi usia produktif yang sangat besar. Namun, peluang tersebut harus diiringi dengan pengembangan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri masa depan,” ujar Doddy.

 

Kepala BPSDMI menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, institusi pendidikan, dan mitra internasional menjadi faktor penting dalam menciptakan SDM industri yang inovatif dan kompetitif secara global.

 

Sebagai bagian dari upaya tersebut, BPSDMI turut berpartisipasi aktif dalam ASEAN-Japan Forum yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (19/5). Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi dalam pengembangan SDM industri di kawasan ASEAN.

 

Dalam forum tersebut, Presiden Direktur Japan External Trade Organization (JETRO) Jakarta Shinji Hirai menyampaikan bahwa tantangan utama yang dihadapi berbagai negara saat ini adalah memenuhi kebutuhan industri terhadap tenaga kerja yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga keterampilan pemecahan masalah, adaptif terhadap perubahan, dan mampu berkontribusi secara efektif di dunia kerja.

 

“Hal ini sangat relevan di Indonesia, di mana pertumbuhan ekonomi sedang kuat dan angkatan kerjanya muda serta dinamis, sementara industri membutuhkan talenta yang lebih terampil dan siap kerja,” ungkap Shinji.

 

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri (PPPVI) Wulan Aprilianti Permatasari menyatakan, ASEAN-Japan Forum menjadi ruang kolaborasi produktif untuk memperluas jejaring kerja sama dan menghasilkan langkah konkret dalam membangun talenta industri Indonesia yang unggul.

 

“Kami berharap AMEICC dapat terus mendukung peningkatan daya saing SDM industri Indonesia melalui transformasi digital sehingga mampu memperkuat daya saing industri nasional,” tutur Wulan.

 

Kemenperin bersama mitra internasional juga terus memperkuat program pengembangan SDM industri. Sejak 2022, Kemenperin bersama Ministry of Economy, Trade and Industry (METI) Jepang dan AOTS telah menjalankan proyek pengembangan SDM yang berfokus pada penguatan tenaga pengajar di unit pendidikan tinggi industri, termasuk pengembangan metodologi 5S dan Kaizen guna mendukung produktivitas dan peningkatan kualitas kerja. Pada 2025, program tersebut juga diperluas dengan fokus pada Green Transformation (GX) dan Digital Transformation (DX).

 

Selain itu, BPSDMI bersama AOTS telah menyelenggarakan pelatihan LeMMI 4.0 bagi dosen dan mahasiswa di Politeknik STMI Jakarta sejak 2021 hingga 2026 dengan total peserta mencapai 110 orang. Pelatihan serupa juga diberikan kepada praktisi industri di PIDI 4.0 dengan jumlah peserta sebanyak 258 orang. BPSDMI turut mengembangkan pelatihan bertema Big DataInternet of ThingsCloud Computing, serta transformasi industri 4.0 tingkat manajerial.





Sonny H. Sayangbati

Opini Hukum : Transaksi Crypto Currency: Siapkah Negara ini ?

 

Foto : Okky Rachmadi S., SH

HAKIM Inggris Sir Patrick Devlin dalam kuliahnya pada 18 Maret 1959 dengan judul “The Enforcement of Morals” (Penegakkan Moral) mengatakan: “that it is not the function of law to intervene the private lives of its citizen further than is necessary for such purpose as the preservation of public order and decency”.


Devlin berbicara mengenai batasan hukum sebagai instrumen otoritas dalam mengintervensi kehidupan privat dari warganegara. Namun, dalam tataran filsafatis, dalam kalimat yang singkat tersebut, Devlin juga berbicara mengenai batasan kebebasan dalam kehidupan privat dari warganegara tersebut, yaitu pada public order (ketertiban umum) dan decency (kesusilaan). Hanya monyet yang masih bisa hidup sebebas-bebasnya.


Ketertiban umum yang dibicarakan oleh Devlin selaras dengan pandangan Roscoe Pound terkait salah satu fungsi hukum yaitu a tool of social control (alat kontrol sosial). Namun, Sejarah telah membuktikan bahwa struktur hukum rigid (kaku) telah menyebabkan stagnansi perkembangan perekonomian di Eropa di 1700-an.


Jeremy Bentham kemudian berupaya untuk merubah pandangan lama Kelsen tersebut dengan maxim hukumnya “the greatest happiness for the greatest number” (kebahagiaan terbesar untuk jumlah yang terbanyak). Pandangan Bentham ini cukup menarik, karena hukum disesuaikan untuk kepentingan dan kehendak jumlah mayoritas anggota masyarakat. Kalau sebagian besar masyarakat menyetujui dan mengingikan legalisasi judi dan prostitusi, apakah negara akan melakukan de-kriminalisasi (menjadikannya legal) terhadap kedua tindak pidana tersebut?


Apakah pandangan hukum yang demikian yang tepat untuk bangsa Indonesia? Bagaimana kita meyakini bahwa otoritas membentuk hukum berdasarkan kepentingan dan kehendak mayoritas anggota masyarakat? Demokrasi Indonesia adalah demokrasi perwakilan. Masyarakat diwakili oleh para Wakil Rakyat. Apabila kita gunakan pandangan Bentham, maka “Kebahagiaan Terbesar untuk jumlah terbesar” adalah suara anggota Wakil Rakyat terbanyak akan menentukan apakah yang jahat menjadi sah dan yang baik menjadi tidak sah? Rakyat Indonesia benar-benar menggantungkan diri pada tingkat moralitas dan kualitas para wakilnya untuk menghasilkan hukum yang baik. Apakah Wakil Rakyat kita adalah orang-orang yang berkualitas dan bermoral baik? Para pembaca yang akan menilai.


Putra bangsa, Satjipto Rahardjo kemudian mengatakan bahwa hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Penulis sepakat dengan pemikiran dari ahli hukum kenamaan ini, namun dengan perpaduan dengan pandangan Devlin yang melekatkan unsur ketertiban umum dan kesusilaan di dalamnya.


Beberapa pihak mengklaim bahwa cryptocurrency muncul sebagai solusi problematika sistem pembayaran saat ini yang dependen (bergantung) pada pihak ketiga sebagai penerbit produk pembayaran yang dapat dipercaya untuk mengelola transaksi digital.


Dourado, E. & Brito, J. dari George Mason University dalam tulisannya yang berjudul Cryptocurrency (terbit tahun 2014), mengatakan bahwa terminologi "cryptocurrency" merupakan suatu sistem yang menggunakan kriptografi untuk proses pengiriman data secara aman dan pertukaran token digital. Cryptocurrency dapat digunakan untuk bertransaksi antara personal atau perusahaan dengan mitranya secara online memakai teknologi kriptografi dalam proses transaksi dan pengiriman data secara aman. Jadi, cryptocurrency adalah suatu sistem transaksi terenkripsi, bukan koin-koinnya yang saat ini kita kenal.

 

Aset kripto dapat berupa berupa coin, altcoin, token, stablecoin, utility coin, security coin, dan memecoin. Berbagai jenis koin tersebut merupakan hasil perkembangan dari ‘bit gold’ ciptaan Nick Szabo di tahun 1998 yang dilanjutkan oleh Satoshi Nakamoto dengan bitcoin- nya. Kedudukan hukum mata uang kripto sebagai aset masih menjadi misteri bagi penulis. Penulis mempertanyakan, apa underlying dari koin-koin tersebut. Dulu, underlying atau back-up suatu mata uang adalah emas. Namun, saat ini underlying dari nilai mata uang suatu negara adalah Fiat yaitu jaminan pemerintah negara yang menerbitkan. London Interbank Offered Rate (Libor) adalah suku bunga acuan pasar uang, demikian halnya dengan Jibor (Jakarta Interbank Offered Rate). Libor tidak lagi digunakan ditahun 2023, sedangkan Jibor tidak lagi digunakan sejak Januari 2026. Suku bunga yang saat ini digunakan adalah berbasis transaksi riil.


Pemerintah tidak menerbitkan koin kripto. Pemerintah saat ini sedang mengembangkan rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Lalu, siapa yang memberikan jaminan atas nilai koin-koin kripto tersebut? Masyarakat tentunya dapat menganalogikan koin-koin kripto tersebut seperti uang permainan monopoli. Karena transaksi yang dilakukan adalah peer-to-peer (langsung tanpa perantara pihak ketiga), maka selama para pemain tersebut mengakui koin senilai 2000 adalah 2000, maka nilainya adalah 2000. Berapa banyak sebenarnya koin ini diterbitkan dan beredar? Siapa yang menerbitkannya? Bagaimana sistem kontrol jumlah koin yang beredar? Dengan mengacu pada teori dasar ekonomi, yaitu supply dan demand (ketersediaan dan permintaan). Semakin banyak koin beredar berarti nilainya akan semakin rendah.


Undang-Undang Nomor 4 tahun tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah menjadi landasan utama pengaturan transaksi aset kripto dan aset keuangan digital. P2SK juga dilengkapi dengan peraturan pelaksana dan teknis yaitu POJK No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.


Peraturan perundang-undangan tersebut menempatkan transaksi aset keuangan digital termasuk aset kripto dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (ITSK). Dengan demikian maka kewenangan pengawasan terhadap aset kripto akan dialihkan, dari yang sebelumnya ada pada Badan Pengawasan Perdagangan Komoditi (Bappepti) kepada OJK selambat-lambatnya 24 bulan sejak pengundangan P2SK. Fokus perundang-undangan tersebut adalah pada pengendalian transaksi. Bagaimana dengan pengendalian pihak penerbit koin?  


Misteri yang lebih besar adalah apa tujuan negara Indonesia mengatur mata uang kripto? Jika memang mata uang kripto akan menimbulkan permasalahan hukum bagi masyarakat atau negara sendiri masih dalam kebingungan untuk menetapkan “mahluk apa” si koin-koin ini, seharusnya hukum melarang penggunaan mata uang kripto dan bukan mengatur jual beli aset kripto. Penulis bukanlah anti-digitalisasi, namun penulis meyakini bahwa subjek dan objek yang diatur oleh hukum itu harus jelas. Demikian pula perbuatan-perbuatan yang diaturnya juga tentunya harus jelas.  


Digitalisasi sistem administrasi yang selalu digembar-gemborkan saat ini masih belum tertata dengan baik dan belum terintegrasi. Jaminan perlindungan terhadap data pribadi masih berada ditataran normatif (di atas kertas) dan belum pada tataran praktik. Apakah kita siap dengan kehadiran aset kripto atau aset keuangan digital lainnya?


Sekalipun secara normatif, POJK 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Keuangan telah memberikan pengaturan terkait transaksi di sektor keuangan, namun tidak berarti dapat memberikan jaminan perlindungan karena keputusan berinvestasi melalui instrumen keuangan adalah hak prerogatif dari investor.    


Dalam kondisi yang demikian, isu hukum yang utama adalah terkait keamanan siber, illicit transaction (transaksi ilegal), anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal. Sudah mampukah negara ini untuk melakukan fungsi pengawasannya? Sudah siapkah negara dengan infrastruktur digital yang kuat disertai sumberdaya manusia yang kompeten).


Jika kita gunakan analogi hukum, cannabis (ganja) saat ini diperjualbelikan secara legal dibeberapa negara bagian di Amerika Serikat. Begitu juga dengan di Belanda. Segala argumentasi dari perspektif science digunakan untuk menjustifikasi legalisasi cannabis tersebut. Nilai-nilai religi dikesampingkan atas nama ilmu pengetahuan.


Dengan mengacu pada pandangan Devlin terkait batasan kebebasan privat, yaitu ketertiban publik dan kesusilaan - Apakah negara ini akan ikut melegalisasi jual-beli cannabis (ganja), sekalipun memahami bahwa negara belum memiliki gambaran yang utuh terkait dampaknya terhadap masyarakat dan hal tersebut bertentangan dengan norma religi yang ada dalam masyarakat?


Jika pertimbangan yang digunakan adalah sekedar perpektif keilmuan ekonomi dan keuangan, sudah berapa banyak kajian mendalam terkait cryptocurrency dan koin-koinnya? Bagaimana dari perspektif religi? Apakah agama-agama yang dianut di Indonesia memperbolehkan koin-koin tersebut? Bagaimana dengan kegiatan jual beli koinnya ?   


Hukum perlu untuk disosialisasikan. Jika memang negara telah memiliki pemahaman yang komprehensif dan mampu melakukan pengaturan dan pengawasan secara intensif terkait aset kripto, maka masyarakat perlu untuk diberikan pemahaman yang menyeluruh karena hukum untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum.


Melihat dari disclaimer pada Buku Saku Pengawasan Aset Kuangan Digital termasuk Aset Kripto yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan yang bunyinya:


Investasi dalam aset kripto memberikan potensi keuntungan yang signifikan, namun juga mengandung risiko kerugian yang substansial….Setiap kerugian yang timbul akibat transaksi aset kripto menjadi tanggung jawab konsumen sepenuhnya”.


 Disclaimer tersebut memiliki “rasa swasta”. Maksud penulis adalah disclaimer yang demikian biasanya disajikan oleh perusahaan-perusahaan sekuritas untuk kewaspadaan konsumennya.


OJK sebagai state auxiliary organ (organ tambahan negara) memiliki fungsi pengawasan aktif. Jangan sampai negara membuat hukum hanya sekedar untuk mendapatkan pemasukan negara dari komersialisasi suatu kegiatan masyarakat yang pada dasarnya belum memiliki kajian keilmuan yang kuat. Terlebih lagi, jangan sampai kejahatan dalam transaksi aset kripto dikategorikan sebagai delik aduan yang hanya akan ditegakkan apabila masyarakat yang merasa dirugikan mengadu. Pengawas itu mengawasi, bukan menerima aduan dan baru kemudian mengawasi. 


 

Adv. Okky Rachmadi S., SH

Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 – Jakarta


Certified Investment Banker

Certified Banking Legal Consultant

Enterprise Risk Management Associate Professional

Certified Legal Auditor

Anggota Komite Audit pada PT. Delta Giri Wacana Tbk.




Selasa, Mei 26, 2026

Semangat Berkurban Perkuat Transformasi Dan Kebersamaan Di Kawasan Ancol


 

Media Bisnis Nasional, Jakarta, 27 Mei v2026 – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menyelenggarakan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1447 H di kawasan Pantai Lagoon Ancol yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Kegiatan ini dihadiri ribuan masyarakat dari wilayah sekitar Ancol serta karyawan perusahaan sebagai bagian dari momentum mempererat ukhuwah dan kepedulian sosial.

Pelaksanaan Sholat Idul Adha dipimpin oleh Imam Taufiqurrahman selaku Imam Masjid Baiturrahman Ancol, sementara khutbah Idul Adha disampaikan oleh Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Syahmudrian Lubis. Dalam khutbahnya disampaikan bahwa nilai-nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian sosial menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi perusahaan yang berkelanjutan.

Mengusung tema “Semangat Berqurban Dalam Arah Transformasi Ancol”, kegiatan ini menjadi refleksi semangat perusahaan untuk terus bertumbuh bersama masyarakat melalui kolaborasi, kepedulian, dan kontribusi nyata bagi lingkungan sekitar. Momentum Idul Adha juga dimaknai sebagai penguatan nilai kebersamaan antara perusahaan, karyawan, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang harmonis dan berkelanjutan.

Usai pelaksanaan sholat, kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban di kawasan Nursery Pantai Carnaval Ancol. Pada tahun ini, Ancol menyalurkan sebanyak 19 ekor sapi dan 21 ekor kambing yang didistribusikan kepada masyarakat di wilayah sekitar Ancol, sedangkan hewan qurban yang dipotong di Ancol sebanyak 8 ekor sapi & 7 ekor kambing, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan serta komitmen untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk berharap semangat Idul Adha dapat menjadi energi positif dalam memperkuat nilai kemanusiaan, solidaritas sosial, serta mendukung transformasi perusahaan menuju destinasi wisata dan hiburan kelas dunia yang tetap berakar pada nilai budaya dan kepedulian sosial.



Sonny H. Sayangbati 

Pelindo Sinergi Lokaseva Berbagi Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukung Peternak Lokal

 


JAKARTA (Mediabisnisnasional.com, 26 Mei 2026)  – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) Group kembali menyalurkan hewan kurban kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk Pelindo Berbagi Qurban tahun 2026. Tahun ini, sebanyak 49 ekor hewan kurban disalurkan kepada masyarakat di beberapa kota, di antaranya Jakarta, Bekasi, Semarang, Surabaya, Mempawah, Pontianak, Banjarmasin, Maluku, Ambon, Palembang, Jambi, Lampung, Natuna, Bitung, Makassar, Kuala Tanjung dan Belawan.


Di tengah suasana Idul Adha yang sarat makna pengorbanan dan kepedulian, SPSL Group tidak hanya menyalurkan bantuan hewan kurban, tetapi juga menghadirkan semangat kebersamaan yang menjangkau masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan. Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mendukung perputaran ekonomi peternak lokal, sejalan dengan semangat pemerintah dalam mendorong bantuan kemasyarakatan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan pelaku usaha ternak dalam negeri.


Senior Vice President Sekretariat Perusahaan PT Pelindo Sinergi Lokaseva, Dewi Fitriyani, mengatakan bahwa pelaksanaan program kurban tahun ini dirancang tidak hanya sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial, tetapi juga untuk memastikan manfaat ekonomi yang dirasakan lebih luas.


“Melalui program Pelindo Berbagi Qurban tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa momentum Idul Adha dapat menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat sekaligus mendukung peternak lokal. Hewan kurban yang disalurkan berasal dari peternak dalam negeri dan telah melalui proses verifikasi secara ketat, mulai dari identifikasi ternak, pemeriksaan kesehatan, hingga pemastian kesesuaian syariat,” ujar Dewi.


Ia menambahkan, SPSL Group juga memastikan seluruh hewan kurban yang disalurkan memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang ditetapkan pemerintah, termasuk terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD/lato-lato), antraks, maupun cacingan. Seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Tidak hanya menjadi agenda tahunan perusahaan, program ini juga menjadi ruang untuk mempererat hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Dalam pelaksanaannya, SPSL Group menggandeng Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan di wilayah operasional perusahaan agar proses distribusi berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.


Mariam, salah satu warga penerima manfaat di sekitar wilayah operasional perusahaan, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya tahun ini. “Alhamdulillah, kami merasa senang dan terbantu. Terima kasih kepada SPSL dan Pelindo Group yang setiap tahun terus hadir berbagi dengan masyarakat. Semoga kebaikan ini membawa berkah untuk semua,” ujarnya.


Apresiasi juga datang dari mitra penyedia hewan kurban yang turut merasakan dampak positif program tersebut. Lukman dari CV Sumber Guna Keluarga menyampaikan bahwa keterlibatan perusahaan dalam menggunakan hewan ternak lokal memberikan dukungan nyata bagi keberlangsungan usaha peternak.


“Kami merasa bangga dapat menjadi bagian dari program ini. Selain membantu masyarakat penerima manfaat, program kurban seperti ini juga sangat berarti bagi peternak lokal karena membuka peluang usaha dan menggerakkan roda ekonomi,” katanya.


Sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo yang bergerak di bidang layanan pendukung pelabuhan dan pengembangan kawasan terintegrasi, SPSL Group berkomitmen untuk terus menjalankan program TJSL yang berkelanjutan, humanis, dan memberikan dampak sosial nyata bagi masyarakat.


“Bagi kami, kurban bukan sekadar penyaluran bantuan, tetapi tentang menghadirkan kepedulian, memperkuat hubungan antarsesama, dan memastikan manfaat perusahaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Semangat berbagi inilah yang ingin terus kami jaga dan tumbuhkan bersama,” tutup Dewi.


(Redaksi MBN.Com/Corcom SPSL).




Senin, Mei 25, 2026

Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H - Semangat Berqurban Dalam Arah Transformasi Ancol



Media Bisnis Nasional News, Jakarta, 25 Mei 2026 — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, PT Pembangunan Jaya Ancol 

Tbk mengangkat tema “Semangat Berqurban Dalam Arah Transformasi Ancol” sebagai 

sarana memperkuat ukhuwah dan wujud nyata komitmen untuk terus bertumbuh bersama 

melalui kolaborasi, saling peduli, dan semangat transformasi yang berkelanjutan.

Idul Adha merupakan momentum suci yang mengajarkan kita tentang pengorbanan, keikhlasan, 

dan pentingnya berbagi kepada sesama. Untuk mempererat ukhuwah dan menambah 

keberkahan Hari Raya Idul Adha, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengundang seluruh 

masyarakat untuk mengikuti Sholat Idul Adha Bersama yang akan dilaksanakan di Kawasan 

Pantai Lagoon Ancol, hari Rabu, 27 Mei 2026 pukul 07.00 WIB. Sholat Idul Adha kali ini akan dipimpin oleh Imam Sholat Bp Taufiqurrahman – Imam Masjid Baiturrahman Ancol dan Khatib 

Bp Syahmudrian Lubis - Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Semangat ber-qurban adalah cerminan kepedulian dan solidaritas kita sekaligus sebagai bentuk

arah transformasi untuk keberlanjutan perseroan. Energi positif yang dibangun bersama akan 

menjadi fondasi penting dalam mendorong kinerja perusahaan yang lebih kuat dan adaptif. Kita

juga mewujudkan rasa empati kepada sesama khususnya masyarakat sekitar. Nilai-nilai inilah 

yang selalu disampaikan dalam setiap kegiatan Idul Adha di Ancol.

Melalui program qurban yang diselenggarakan, Ancol menyalurkan hewan kurban kepada 

masyarakat kurang mampu juga lembaga sosial dan keagamaan serta para mitra di sekitar 

kawasan Ancol. Penyaluran ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban ibadah, tetapi 

juga sebagai sarana memperkuat ukhuwah—ikatan persaudaraan yang kokoh dan harmonis.

Ancol mengajak seluruh warga, pengunjung, dan karyawan, untuk hadir dan merasakan 

kebersamaan dalam ibadah, sekaligus memperkuat tali persaudaraan di momen yang penuh berkah ini.

“Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H”, semoga amal ibadah kita selalu diridhoi & diterima oleh Allah SWT.



 Sonny H. Sayangbati

OPINI : Sinergi Antar Lembaga Maritim sebagai Kekuatan Pengamanan Laut Indonesia


Foto : Heru Nur Cahyo

PEMERINTAH patut diapresiasi atas upayanya membangun sinergi antar lembaga maritim melalui peran Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dalam menjaga keamanan dan keselamatan wilayah perairan Indonesia. Sebagai negara kepulauan dengan jalur laut yang sangat luas dan strategis, pengawasan maritim tentu tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Oleh karena itu, kerja sama antara KPLP dengan TNI AL, Bakamla, Polair, Basarnas, serta instansi pelabuhan menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pengamanan laut yang lebih efektif dan terintegrasi.


Sinergi tersebut terlihat dari koordinasi patroli bersama, penanganan kecelakaan kapal, pengawasan pelanggaran pelayaran, hingga respons terhadap kondisi darurat di laut. Kehadiran berbagai lembaga dalam satu koordinasi menunjukkan bahwa pemerintah terus mendorong penguatan tata kelola maritim nasional agar lebih solid dan profesional. Kolaborasi ini juga membantu mempercepat pengambilan keputusan di lapangan sehingga penanganan terhadap suatu peristiwa dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.


Selain menjaga keamanan, kerja sama antar lembaga maritim juga memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional. Jalur pelayaran yang aman akan mendukung kelancaran distribusi logistik, perdagangan antarpulau, serta aktivitas ekspor dan impor. Dengan demikian, sinergi yang dibangun pemerintah melalui KPLP bukan hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia.


Di tengah tantangan maritim yang semakin kompleks, mulai dari penyelundupan, illegal fishing, pencemaran laut, hingga ancaman keselamatan pelayaran akibat cuaca ekstrem, koordinasi antar lembaga menjadi kebutuhan yang sangat penting. Pemerintah melalui KPLP dinilai telah menunjukkan komitmen untuk memperkuat kolaborasi tersebut demi menciptakan wilayah laut Indonesia yang aman, tertib, dan berdaulat.


Ke depan, sinergi ini diharapkan terus diperkuat melalui peningkatan teknologi pengawasan, integrasi sistem informasi maritim, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan kerja sama yang solid antar lembaga, Indonesia akan semakin mampu menjaga kedaulatan laut sekaligus memperkuat posisinya sebagai negara maritim yang besar dan disegani.


Oleh: Heru Nur Cahyo

Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta


OPINI : Menakar Tanggung Jawab Penjamin Saat Harta Pailit Habis dan Kepailitan Belum Ditutup

 

Foto : Duma Hutapea, S.H.


DALAM denyut nadi perekonomian modern, penyaluran kredit perbankan berskala besar selalu diiringi dengan mitigasi risiko yang ketat. Salah satu instrumen paling purba namun tetap menjadi primadona hingga hari ini adalah perjanjian penanggungan utang atau jaminan pribadi (borgtocht). Logika ekonomi di balik pranata ini sangatlah sederhana, bank bersedia mengucurkan dana miliaran rupiah kepada sebuah perusahaan (debitur utama), asalkan ada pihak ketiga baik individu maupun korporasi yang bersedia pasang badan menjadi "sabuk pengaman" jika suatu saat kapal bisnis tersebut karam, yang dalam hal ini disebut sebagai penjamin utang debitur.


Namun, pertanyaan fundamentalnya adalah: kapan sebenarnya sabuk pengaman ini memiliki daya laku secara hukum untuk ditarik dan dieksekusi?


Secara dogmatika hukum perdata klasik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merancang penjamin sebagai pihak yang berkedudukan subsidier (cadangan). Melalui Pasal 1831, undang-undang memberikan sebuah benteng perlindungan yang disebut hak istimewa (beneficium excussionis). Hak ini memampukan penjamin untuk menolak membayar utang sebelum bank menyita dan melelang habis seluruh harta kekayaan debitur utama. Hukum klasik memandang bahwa penjamin hanyalah "pelengkap" yang baru boleh disentuh manakala harta debitur utama tidak mencukupi.


Akan tetapi, realitas lalu lintas bisnis kontemporer tidak lagi mentoleransi ritme yang lambat tersebut. Demi kepastian pengembalian dana, industri perbankan saat ini hampir selalu menyaratkan penjamin untuk menandatangani klausul pelepasan hak istimewa (afstands van het voorrecht van uitwinning) sebagaimana diakomodasi oleh Pasal 1832 KUHPerdata.


Pelepasan hak istimewa ini bukanlah sekadar formalitas tanda tangan di atas meterai; ini adalah sebuah metamorfosis hukum yang radikal. Sebagaimana ditegaskan oleh Begawan Hukum Jaminan, J. Satrio, pelepasan hak istimewa melahirkan kesetaraan kedudukan keperdataan yang absolut. Penjamin seketika turun takhta dari posisi amannya dan berubah menjadi debitur tanggung renteng (solidair). Artinya, bank memiliki "hak substitusi mutlak" untuk langsung menagih sang penjamin tanpa perlu menunggu harta debitur utama dieksekusi. Di mata hukum, penjamin adalah debitur itu sendiri.


Dialektika hukum ini kemudian menemui ujian terberatnya ketika debitur utama terjerumus ke dalam jurang kepailitan. Dalam hukum kepailitan, seluruh harta debitur berada dalam sita umum dan dibereskan oleh seorang Kurator. Skenario paling tragis dan yang paling sering terjadi adalah ketika seluruh harta debitur telah habis dilelang oleh Kurator, namun uangnya tidak cukup untuk membayar utang bank. Kondisi kekosongan aset inilah yang dalam terminologi hukum disebut sebagai boedel nihil.


Pakar Hukum Kepailitan, Prof. Sutan Remy Sjahdeini, menggarisbawahi bahwa esensi dari kepailitan adalah eksekusi massal atas kekayaan debitur. Ketika Kurator secara resmi menyatakan bahwa harta telah nihil, maka secara ekonomi dan hukum, kapasitas finansial debitur telah mati. Solvabilitas absolutnya berada di titik nol, saat inilah timbul kewajiban penjamin untuk membayar utang debitur yang dijaminnya kepada Bank.


Secara nalar keadilan substantif, kondisi boedel nihil inilah yang seharusnya menjadi alas hak bagi bank untuk segera mengeksekusi penjamin. Bukankah jaminan memang diciptakan sebagai jaring pengaman terakhir (ultimate safety net) di saat debitur sudah tidak mampu membayar utangnya? Namun, ironisnya, akal sehat keperdataan ini acapkali bertabrakan keras dengan tembok tebal bernama "formalitas birokrasi".


Banyak penjamin yang mencoba berkelit dari tanggung jawabnya dengan menggunakan tameng administratif kepailitan. Mereka berdalih bahwa meskipun harta debitur sudah ludes, bank belum boleh menagih mereka sebelum Kurator secara resmi mengumumkan "penutupan kepailitan" di Lembaran Negara, sebuah proses administratif yang acapkali memakan waktu lama. Motivasi di balik taktik mengulur waktu ini sangat jelas,  para penjamin (khususnya penjamin perusahaan) menghindari bahaya laten cross-default (klausul silang gagal bayar) yang dapat menghancurkan kredibilitas dan fasilitas kredit mereka di bank-bank lain.


Dokumen penutupan kepailitan dari Kurator sejatinya murni bersifat administratif dan declaratoir (sekadar melaporkan keadaan). Dokumen itu sama sekali tidak mengubah fakta materiil bahwa harta debitur sudah ludes dan tidak merubah norma hukum bahwa harta debitur sudah tidak mampu membayar utang apalagi hartanya sudah habis, oleh karenanya  kewajiban penjamin timbul serta merta. Jika pengadilan menahan hak perdata bank semata-mata demi menunggu selembar kertas prosedur, maka pengadilan tersebut telah mempraktikkan asas form over substance mendewakan bentuk di atas substansi. Menyandera hak tagih yang sah hanya demi menunggu ritual birokrasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri.


Tragedi keadilan substantif semacam ini bukanlah sekadar hipotesis teoretis. Kita dapat melihat dengan jelas anomali paradigma ini dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6218 K/Pdt/2025. Dalam perkara tersebut, sebuah perusahaan kontraktor migas pailit dan seluruh aset utamanya (rig pengeboran) telah ludes dilelang Kurator yang mengakibatkan status boedel nihil. Bank yang masih menanggung piutang macet belasan juta Dolar lantas menagih penjamin tanggung rentengnya. Pengadilan tingkat pertama dengan kacamata progresif mengabulkan gugatan bank, mengingat fakta bahwa debitur utama sudah tidak memiliki apa-apa., sesuai prinsip penjaminan tanggungjawab penjamin timbul seketika debitur yang dijaminnya tidak mampu membayar utangnya.  Namun, Mahkamah Agung di tingkat kasasi justru membatalkannya dengan label gugatan "prematur", murni dengan dalih bahwa administrasi kepailitan belum secara resmi diumumkan tutup oleh Kurator. Putusan a quo menjadi potret buram bagaimana lembaga peradilan tertinggi terjebak dalam labirin formalisme hukum. Menggunakan syarat tata usaha kepailitan untuk mengebiri hak perdata materiil perbankan adalah sebuah anomali dogmatis.


Pada akhirnya, yurisprudensi  ini memunculkan pertanyaan eksistensial bagi masa depan hukum dagang di Indonesia, jika di saat kondisi terburuk (boedel nihil) sebuah "sabuk pengaman" tidak bisa ditarik karena tersandera oleh birokrasi kertas, lalu untuk apa lembaga jaminan itu diciptakan. Sistem peradilan kita mendesak untuk segera beranjak dari formalisme kaku menuju keadilan substantif. Jika tidak, ketidakpastian ini hanya akan menjadi bom waktu bagi meningkatnya kredit macet dan rapuhnya ekosistem investasi nasional, belum lagi apabila dalam tenggang waktu penutupan kepailitan tersebut, penjamin bermanuver mengajukan gugatan kepada kreditur yang urgensinya tidak ada, hanya semata-mata memperpanjang waktu menghindar dari tanggungjawabnya.


 

Oleh : Duma Hutapea, S.H.

Mahasiswa Pasca Sarjana Program Magister Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta