Pages

Selasa, Desember 23, 2025

Pelabuhan Tanjung Priok Siap Layani Arus Penumpang Nataru 2025–2026




JAKARTA (Media Bisnis Nasional.com) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo Regional 2 Tanjung Priok menyatakan kesiapan penuh dalam melayani arus penumpang kapal laut pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kesiapan tersebut dilakukan melalui penguatan fasilitas, peningkatan layanan, serta pengamanan terpadu guna memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.


Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok terus melakukan pembenahan dengan menyiapkan Posko Nataru yang beroperasi selama masa angkutan libur akhir tahun. Sejumlah fasilitas penunjang turut dioptimalkan, antara lain sistem pemeriksaan X-ray, toilet yang bersih dan representatif, kantin 24 jam, ruang tunggu yang nyaman, serta kesiapsiagaan petugas layanan yang ramah dan profesional. Dari sisi pengamanan, Pelindo menambah jumlah personel keamanan dengan dukungan unsur TNI dan Polri yang bertugas khusus selama periode Nataru.


Berdasarkan data pemantauan sejak H-15 atau 10 Desember 2025 hingga H-2 atau 23 Desember 2025, tercatat jumlah penumpang yang melakukan embarkasi dan debarkasi melalui Pelabuhan Tanjung Priok mencapai 23.305 orang. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 29,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sebagai respons atas peningkatan tersebut, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok juga menghadirkan kemudahan akses transportasi melalui pengoperasian Bus Transjakarta rute Terminal Bus Tanjung Priok–Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok pulang-pergi, dengan jam operasional pukul 05.00–19.00 WIB yang disesuaikan dengan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal.


Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Yandri Trisaputra, menegaskan bahwa seluruh jajaran telah disiagakan untuk memastikan operasional pelabuhan berjalan optimal selama periode Nataru. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memastikan operasional pelabuhan berjalan aman, lancar, dan tertib. Seluruh fasilitas, personel, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan telah kami siapkan guna mendukung kelancaran arus penumpang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Yandri.


Dengan berbagai langkah kesiapan tersebut, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok berharap Pelabuhan Tanjung Priok dapat menjadi jalur transportasi laut yang andal serta memberikan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa selama masa libur akhir tahun.


 (Redaksi MBN.Com/Humas Pelindo Regional 2 Tg. Priok/YP).

Perkuat Sistem Hukum, PTP Nonpetikemas Tekankan Pencegahan Korupsi dan Risiko Piutang



BANDUNG (Media Bisnis Nasional.com) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) menggelar forum penting bertajuk Legal Group Discussion (LGD) di Hotel Mercure Bandung pada bulan Desember ini. Acara yang diselenggarakan dalam rangka rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan pemahaman hukum di seluruh unit kerja dalam rangka penyusunan strategi penanganan masalah hukum dan standardisasi perikatan kerja sama dengan Mitra Usaha.


LGD ini berfokus pada tiga agenda krusial: mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum dan risiko yang muncul dalam proses bisnis PTP Nonpetikemas; menganalisis secara spesifik isu piutang perusahaan, termasuk penyebab dan hambatan penagihan; serta menjaring aspirasi dari cabang-cabang terkait standardisasi perikatan kerja sama dengan Mitra Usaha agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kegiatan Legal Group Discussion ini diikuti oleh jajaran BOD-1 serta seluruh Branch Manager dari cabang-cabang PT Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bentuk komitmen manajemen dalam memperkuat sinergi, keselarasan kebijakan hukum, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara menyeluruh.


Direktur Utama PT Pelabuhan Tanjung Priok, Indra Hidayat Sani, menekankan pentingnya inisiatif ini bagi keberlanjutan bisnis perusahaan. “Perlindungan aset dan kelancaran operasional PTP Nonpetikemas sangat bergantung pada kepatuhan dan strategi hukum yang tepat. LGD ini adalah upaya nyata untuk menyatukan visi, menyelaraskan pemahaman dan yang paling penting, melakukan risk mitigation sejak dini,” ujar Indra. Ia menambahkan, standardisasi kontrak yang disusun bersama akan menjadi pagar hukum bagi seluruh cabang PTP Nonpetikemas.


Sementara itu, pembahasan mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disampaikan oleh Bapak Andhy Hermawan Bolifaar, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan terkait penerapan KUHP terbaru dan perubahan yang signifikan akan sangat berdampak bagi penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia.


"Korupsi dapat terjadi karena adanya faktor keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan," jelas Andhy. Ia juga menyoroti pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan Direksi. "BJR melindungi direksi dari tuntutan hukum selama keputusan bisnis dibuat tanpa penipuan, konflik kepentingan, atau kelalaian berat, dan diarahkan untuk kepentingan terbaik Perusahaan, namun jika terjadi praktik suap atau kickback, perlindungan BJR akan gugur dan direksi dapat dipidana menurut UU Tipikor," tegas Andhy Hermawan Bolifaar.


Acara LGD ini menjadi momentum bagi PTP Nonpetikemas untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lini manajemen.


(Redaksi MBN.Com/Corcom PTP Nonpetikemas).

Akhmad Munir, Ketua Umum PWI 2025 - 2030

 



JAKARTA (Media Bisnis Nasional.com) - Ketua Umum PWI Pusat saat ini adalah Akhmad Munir, yang terpilih untuk periode 2025–2030 setelah Kongres PWI pada Agustus 2025. Ia menggantikan Hendry Ch. Bangun dan telah mengukuhkan pengurus PWI Pusat yang baru pada Oktober 2025, dengan fokus pada persatuan dan profesionalisme pers nasional. 

Nama Ketua UmumAkhmad Munir (sering disapa Cak Munir).

Periode Jabatan: 2025–2030.

Terpilih: Pada Kongres PWI 2025 di Cikarang, Bekasi, pada 30 Agustus 2025.

Tugas: Memimpin organisasi dalam mewujudkan pers yang merdeka, profesional, dan berpegang pada kode etik jurnalistik, serta mengatasi tantangan di era digital. 

(Redaksi MBN.Com).

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER dari DEWAN PERS



KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.


Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).


5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.


7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.


9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012

*) Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.

Pencapaian Cemerlang SPJM OPTIMIS Pertahankan PERFORMA Hingga Akhir Tahun 2025




MAKASSAR (Media Bisnis Nasional.com) -– PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services, Dredging dan Shipyard (MEPS) mencatatkan peningkatan laba bersih sebesar Rp. 462,45 Miliar atau naik sebesar 35,14% secara Year on Year (YoY) yang tercatat dalam kinerja keuangan periode hingga November 2025 dan realisasi ini adalah sebesar 130,32% melebihi target RKAP.


SPJM mencatatkan pendapatan usaha mencapai 103,65% dari Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dan naik 17,04% YoY, sebesar Rp 7.548,34 Miliar hingga november 2025. Laba usaha SPJM juga mencapai kenaikan 17,79% secara YoY, yaitu sebesar Rp 709, 98 Miliar dengan pencapaian 149,23% terhadap RKAP.


“Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya seluruh lini perusahaan untuk menjamin keandalan performa melalui standarisasi operasional pelayanan, peningkatan kompetensi SDM, digitalisasi untuk percepatan proses bisnis, meningkatkan transparansi, mengurangi risiko, serta mempercepat inovasi berkelanjutan perusahaan.  Hal ini sejalan dengan program perusahaan tahun 2025 yaitu penguatan bisnis melalui operational dan service excellence sebagai langkah untuk ekspansi pasar kedepannya,” terang SVP Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick.


Peningkatan performa keuangan ini juga sejalan dengan kinerja operasional SPJM yang tentunya juga mencatatkan tren positif. Pencapaian layanan pemanduan, penundaan, docking, pengelolaan alur, distirbusi gas, listrik, oil spill response (OSR), availability mesin, mean time to repair (MTTR), dan mean time between failure (MTBF), seluruhnya secara gemilang mampu melebihi target RKAP SPJM hingga November 2025.


Layanan Pemanduan mencapai 109,89% dari RKAP, dengan capaian 3.216 juta Gerakan, atau 106,26% YoY. Layanan Penundaan mencapai 4.850 juta GT Jam, yang mencapai 113,31% dari RKAP atau 107,02% YoY. Realisasi docking mencapai 50 unit atau 156,25% terhadap RKAP atau 116,28% YoY. Sementara itu layanan pengerukan mencapai 1.919.182 M3, dengan capaian 299,7% YoY. Pengelolaan Alur mencapai 114,46% dari RKAP, dengan angka 25.444.855 Ton atau 102,09% YoY.


Pada Layanan Port Sevices, SPJM juga mencatatkan kinerja yang cemerlang. Layanan Distribusi BBM mencapai 61.419 KL atau 110,36% YoY. Layanan Gas mencapai 14.574.243 MMBTU, realisasi 193,6% terhadap RKAP dan 115,61% YoY. Layanan Air Bersih mencapai 112,7% YoY atau terealisasi 2.682.650 Ton, sedangkan Listrik mencapai 195.814.625 KwH atau 103,7% YoY dan mencapai 110,94% terhadap RKAP.


Kinerja Waste Management terealisasi sebesar 203.366 kg, sedangkan layanan OSR mencapai 15.306.802 Ton, yang mana mencapai 144.71% terhadap RKAP 2025 atau 139,15% YoY. Sementara itu, pada layanan equipment, Availability alat sebesar 90,15%. atau mencapai 106,05% terhadap RKAP. MTTR terealisasi 4,27 Jam, atau 117,09% terhadap RKAP dan 364,17% YoY. MTBF terealisasi 121,48 Jam, dengan capaian 404,94 terhadap RKAP dan 108,38% secara YoY.


“Tren performa positif ini kami harap bisa dipertahankan hingga akhir tahun nanti, sehingga dapat menjadi motivasi bagi SPJM Grup untuk lebih memberikan pencapaian kinerja yang terus meningkat di tahun depan seiring dengan komitmen dan program perusahaan untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik dalam pelayanan kepada pelanggan dan menjajaki potensi ekspansi market yang lebih luas. Kami juga mengapresiasi seluruh insan SPJM grup yang senantiasa memberikan service excellence melalui koordinasi lintas bidang yang efektif, mengutamakan keselamatan, memastikan respon cepat, konsistensi layanan, dan penyelesaian keluhan yang tepat sasaran,” tegas Tubagus Patrick.


(Redaksi MBN.Com).